(IslamToday ID) – BPJS Ketenagakerjaan turut bersuara perihal aturan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa diambil saat peserta berusia 56 tahun.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengatakan peserta masih bisa mencairkan sebagian dana JHT meski belum berusia 56 tahun.
Adapun pencairan yang dimaksud adalah 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
“Sedangkan untuk pencairan dana JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” ungkap Dian seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (12/2/2022).
Selain itu, ia juga mengatakan peserta program JHT bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp 500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta.
Tidak hanya itu, bahkan peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.
Lebih lanjut, Dian memastikan BPJS Ketenagakerjaan selaku badan penyelenggara (operator) siap menyelenggarakan program JHT sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebagai informasi, Permenaker No 2 Tahun 2022 mencabut Permenaker No 19 Tahun 2019. Dalam aturan lama, manfaat JHT dapat diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu satu bulan.
“Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan,” tulis Pasal 5 (1) Permenaker No 19/2015.
Sementara, petisi tolak Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) telah ditandatangani lebih dari 55.000 orang. Berdasarkan pantauan per Sabtu (12/2/2022) pukul 07.00 WIB di website change.org, petisi itu telah ditandatangani 55.933 orang.
Petisi ini dibuat oleh Suharti Ete yang ditujukan kepada tiga pihak, yakni Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Presiden Jokowi.
Dalam keterangannya, Suharti menyebut aturan baru yang akan berlaku Mei mendatang tersebut berpotensi merugikan buruh. Mengingat, Permenaker tersebut memang mengatur dana JHT buruh baru bisa diambil saat usia mencapai 56 tahun.
Hal itu berarti, jika buruh di-PHK saat ia masih berumur 30 tahun, ia baru bisa mengambil haknya yakni dana JHT-nya 26 tahun kemudian. “Padahal kami sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK,” tulisnya dalam petisi tersebut.
“Di aturan sebelumnya, pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah satu bulan resmi tidak bekerja,” katanya lagi. [wip]