(IslamToday ID) – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS Sukamta menyinggung persoalan Wadas dan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III DPR RI, Jumat (18/2/2022).
Sukamta mengatakan pemerintah dan semua pihak harusnya bisa menghormati hak-hak pekerja, salah satunya soal pencairan JHT.
“Jangan sampai karena keinginan negara mengumpulkan dana yang besar itu mengabaikan hak-hak mereka. Sehingga dana JHT harus ditahan sampai usia 56 tahun kalau mereka terpaksa berhenti bekerja di usia muda,” katanya saat menyampaikan aspirasinya.
Aturan terbaru JHT yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Faiziyah memang mengatur soal pencairan yang baru bisa dilakukan saat pekerja memasuki usia pensiun atau 56 tahun, cacat tetap, atau meninggal dunia.
Aturan ini langsung mendapat respons dari masyarakat yang sebagian besar menyatakan tidak setuju.
Sukamta pun mengingatkan agar DPR termasuk pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan masyarakat. “Jadi negara kita sudah merdeka lama, tugas kita adalah mengurangi kedzaliman. Itulah yang membedakan kita merdeka dengan kita dijajah,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Tak hanya soal JHT, Sukamta juga mengingatkan agar pembangunan di Wadas, Purworejo, Jawa Tengah tidak abai dengan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar. “Apapun kita harus sabar, negara harus sabar dan melindungi nasib mereka,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim aturan baru JHT itu sudah sesuai dengan UU SJSN. Terkait Wadas, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku membuka lagi ruang diskusi dengan warga yang menolak untuk melepas tanahnya demi tambang andesit. [wip]