(IslamToday ID) – Rencana pembangunan Kampus II atau Kampus Terpadu UIN Sunan Kalijaga di Tanah Pajangan, Bantul, DIY terus mengalami perkembangan. Setelah melakukan berbagai kegiatan terkait dengan perencanaan pembangunan, kali ini pimpinan UIN Sunan Kalijaga melakukan anjangsana kepada Bupati Bantul, Jumat (18/2/2022).
Kunjungan yang terdiri dari Rektor UIN Sunan Kalijaga Al Makin, Wakil Rektor 2 Sahiron, Wakil Rektor 3 Abdur Rozaki, Kabiro Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerja Sama (AAKK) Mamat Rahmatullah, Kabiro Administrasi Umum dan Keuangan (AUK) Abdul Syakur, Kasubag Sarana dan Transportasi Radiman, dan Kabag TU dan Biro AUK Muhammad Mahyudin.
Mereka diterima Bupati Bantul Abdul Halim Muslih beserta jajaran pimpinan Pemda Bantul di ruang kerja bupati kompleks Parasamya, Bantul. Selain audiensi terkait rencana pembangunan Kampus Terpadu UIN Sunan Kalijaga, pimpinan UIN Sunan Kalijaga juga mempresentasikan Konsep Forest Campus kepada Bupati Bantul.
Di hadapan Bupati Bantul, Rektor UIN Sunan Kalijaga Al Makin menyampaikan, UIN Sunan Kalijaga sudah menyelesaikan pembayaran Tanah Pajangan seluas 77,4 hektare dengan sertifikat berjumlah 330 lembar.
Sedangkan Wakil Rektor 2 Sahiron menambahkan, pembayaran pembebasan tanah untuk lokasi Kampus Terpadu UIN Sunan Kalijaga selesai pada tahun 2021 dengan anggaran mencapai Rp 355 miliar. Anggaran pembayaran tersebut berasal dari APBN dan sebagian kecil BLU UIN Sunan Kalijaga.
UIN Sunan Kalijaga juga sudah mengantongi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)/Sukuk Negara untuk pembangunan Kampus Terpadu UIN Sunan Kalijaga. UIN Sunan Kalijaga sudah melakukan konsultasi dengan Bappenas dan Kementerian Agama.
Sahiron mengatakan master plan dan block plane sudah siap. Selanjutnya akan memasukkan proposal rencana pembangunan kampus terpadu kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). “Dan jika semuanya lancar, rencana peletakan batu pertama akan dilaksanakan pada tahun 2023. Namun ternyata sekarang masih ada sedikit kendala,” kata Sahiron.
Sementara, menyambung apa yang disampaikan Sahiron, Al Makin menyampaikan bahwa sebelum proses pembelian Tanah Pajangan, semua pemilik tanah bersertifikat menginfakkan sebagian tanah mereka untuk kepentingan jalan desa.
Tanah untuk jalan desa seluas 1,8 hektare membentang di tengah lokasi rencana pembangunan kampus tersebut berbatasan dengan jalan kabupaten dan jalan provinsi. Pihak desa melakukan pembahasan ganti rugi jalan desa tersebut kepada UIN Sunan Kalijaga. “Namun setelah UIN Sunan Kalijaga berkonsultasi dengan BPN, tanah untuk jalan desa tersebut tidak bisa dibayar karena tidak bersertifikat,” ujar Al Makin. [wip]