(IslamToday ID) – Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bakal dipindah dari Banjarmasin ke Banjarbaru. Pemindahan itu tertuang dalam UU Provinsi yang disahkan DPR pada 15 Februari lalu.
UU Provinsi merupakan usulan DPR yang juga disetujui oleh pemerintah pusat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengucapkan terima kasih kepada DPR yang telah menyelesaikan pembahasan hingga disahkan.
“Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya pada semua pihak yang telah membuat tujuh RUU Provinsi ini dapat ditetapkan menjadi UU,” kata Tito, Rabu (23/2/2022).
Sementara itu, Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin bersyukur wilayahnya kini menjadi ibukota Provinsi Kalimantan Selatan.
Menurutnya, Banjarbaru sebagai ibukota provinsi akan berdampak pada kemajuan daerah. Terlebih, ibukota negara juga akan pindah ke Kalimantan, yakni Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
“Banjarbaru sebagai penyangga ibukota negara yang baru tentu harus dipersiapkan segala sesuatunya lebih matang,” ujarnya.
Terpisah, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina merasa pembahasan UU Provinsi oleh DPR dan pemerintah pusat sarat kejanggalan. Pasalnya, ia tidak pernah dilibatkan.
Menurutnya, keputusan DPR dan pemerintah pusat mengesahkan UU Provinsi hingga memindahkan ibukota Kalsel adalah keputusan tiba-tiba. “Kami merasa tidak pernah ditanya, makanya saya bertanya ini aspirasi siapa,” ujar Ibnu.
Ia mengaku hanya tahu bahwa pemindahan hanya dilakukan terhadap wilayah perkantoran, dari Banjarmasin ke Banjarbaru. Itu sudah disepakati pada masa Gubernur Kalsel Rudy Ariffin dan Wakil Gubernur Rosehan NB periode 2005-2010 lalu.
“Saya ketua Komisi I saat itu yang membahas tentang pemindahan perkantoran baru Pemprov Kalsel ke Kota Banjarbaru tersebut, jadi saya paham betul, tidak ada pemindahan ibukota provinsi,” ujarnya.
Sekda Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan hal serupa. Ia mengatakan ada kejanggalan dalam pembuatan UU Provinsi.
Pasalnya, tidak ada uji publik saat UU Provinsi dibahas oleh DPR dan pemerintah pusat. Hingga kemudian disahkan di paripurna dan berdampak pada pemindahan ibukota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru.
“Harusnya memang ada mekanisme uji publik dengan mengundang kepala daerah masing-masing, demikian pula apabila RUU itu berkaitan daerah, biasanya peran DPD sangat berpengaruh. Tapi dua hal ini tidak muncul sama sekali,” ujarnya.
Diketahui, dalam UU Provinsi yang disahkan DPR, tidak hanya Kalsel yang diatur, tetapi juga Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. [ant/wip]