(IslamToday ID) – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai harusnya jaksa menuntut dua terdakwa pembunuhan empat Laskar FPI, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, dengan hukuman maksimal yaitu 15 tahun penjara.
Menurutnya, pembunuhan empat Laskar FPI itu sengaja dilakukan. Yusmin dan Fikri juga tidak memiliki motif seperti sakit hati maupun hubungan sosial lainnya.
“Mestinya ancamannya maksimal (15 tahun). Karena apa? Kan tidak ada motif sebenarnya, motifnya karena dia petugas saja,” kata Fickar seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (24/2/2022).
Menurut Fickar, tuntutan jaksa terlalu kecil. Semestinya jaksa mempertimbangkan latar belakang kedua terdakwa yang merupakan polisi sebagai alasan memberatkan.
Sementara, anggota polisi yang seharusnya menjaga keamanan justru menembak mati warga sipil. Selain itu, informasi bahwa Fikri telah menjadi polisi selama 15 tahun dan Yusmin 20 tahun juga menjadi alasan memberatkan. Sebab, mereka seharusnya sudah berpengalaman.
“Iya (terlalu sedikit). Artinya hukuman paling tinggi, maksimal berapa itu mestinya dituntutnya. Karena dia penegak hukum, itu memberatkan kalau menurut saya, membunuh warga sipil,” jelas Fickar.
Ia mengingatkan polisi dipersenjatai bukan untuk menembak lawannya, melainkan menjaga diri. Terlebih, dalam insiden KM 50 polisi tidak sedang menghadapi massa, melainkan beberapa orang yang cukup seimbang.
Jika ada orang yang melanggar hukum, katanya, semestinya ditangkap untuk kemudian diproses. Namun, dalam kasus ini polisi justru melakukan eksekusi. “Yang melanggar hukum itu ditangkap, diadili, bukan ditembak, harus melalui proses hukum,” ujar Fickar.
“Itu sudah eksekusi namanya. Ini sudah ditahan, ditembak pula,” imbuhnya.
Sementara, terkait argumen pihak terdakwa bahwa mereka melakukan penembakan karena terpaksa, kata Fickar, merupakan sebuah cerita.
Peristiwa penembakan itu bukan kejadian yang diketahui secara terbuka, sehingga kejadian yang sebenarnya tidak diketahui.
“Menurut saya itu karena cerita saja, faktanya kita enggak tahu, ada saksinya enggak itu?” tuturnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan pembunuhan empat anggota Laskar FPI dalam tragedi KM 50, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut enam tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Yusmin dan Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama.
Hal ini sesuai dengan dakwaan primer yakni dinilai melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap Fikri Ramadhan dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan,” kata jaksa. [wip]