(IslamToday ID) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan saat ini mengacu pada aturan lama, yakni Permenaker No 19 Tahun 2015.
Pasalnya, beleid baru yakni Permenaker No 2 Tahun 2022 yang rencananya berlaku pada 4 Mei 2022 mendatang saat ini masih dalam proses revisi dan belum berlaku efektif.
Untuk itu, pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker lama, termasuk bagi pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri.
“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” kata Ida seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (2/3/2022).
Seperti diketahui, pada Permenaker No 2/2022, JHT baru bisa dicairkan secara penuh oleh peserta di usia 56 tahun atau saat pensiun.
Sementara itu, pada Permenaker No 19/2015 menyebut manfaat JHT juga bisa dicairkan bagi peserta yang berhenti kerja. Kategori peserta yang berhenti kerja tersebut termasuk di dalamnya peserta mengundurkan diri, peserta terkena PHK, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Peserta bisa mencairkan secara tunai dan sekaligus setelah melawati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal berhenti kerja atau PHK.
Ida pun menjelaskan, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masiih dalam proses revisi Permenaker No 2/2022. Menurutnya, ketentuan tentang JHT pada revisi Permenaker tersebut akan disesuaikan dengan aturan lama dan dipermudah.
Kemnaker saat ini sedang melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja. Kemenaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.
“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No 2 Tahun 2022, insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga,” ucap Ida seperti dikutip dari Kompas.
Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
“Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” katanya. [wip]