(IslamToday ID) – Label Halal Indonesia yang kini diterapkan secara nasional bikinan Kementerian Agama (Kemenag) memiliki bentuk gunungan dan motif surjan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik, berkarakter kuat, dan merepresentasikan Halal Indonesia.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Ahad (13/3/2022).
“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” kata Aqil.
Ia menjelaskan bentuk gunungan itu tersusun berupa kaligrafi huruf Arab yang terdiri atas huruf ha, lam alif, dan lam dalam satu rangkaian. Sehingga kaligrafi itu membentuk kata ‘halal’.
Aqil berujar bentuk gunungan mengandung filosofi tersendiri. Yakni menggambarkan semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Sedangkan motif surjan mengandung makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing tiga pasang (enam biji kancing) yang seluruhnya menggambarkan rukun iman.
Selain itu, lanjut Aqil, motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.
“Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk,” katanya.
Selain itu, Aqil juga telah menetapkan label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH No 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Penetapan label Halal Indonesia itu menindaklanjuti ketentuan Pasal 37 UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ujar Aqil.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta Kemenag untuk segera mensosialisasikan logo label Halal Indonesia, pengganti label Halal MUI. Menurutnya, sosialisasi perlu dilakukan setelah logo halal baru tersebut diinterpretasikan dan dimaknai berbeda-beda oleh sejumlah pihak.
“Oleh karena itu, perlu disosialisasikan kepada masyarakat lebih luas soal logo tersebut,” kata Ace seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Ia menegaskan penerbitan logo halal tersebut merupakan amanat dari UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, di mana BPJPH Kemenag diwajibkan membuat logo halal yang berlaku secara nasional.
Menurut Ace, hal yang terpenting adalah tulisan Arab itu di logo baru tersebut mengandung kata halal. Sepengetahuannya, jenis tulisan itu dalam kaligrafi Arab termasuk dalam kategori khat kufi. Ia juga menyampaikan bahwa cara memaknai tulisan Arab di logo baru itu bergantung cara pandang masing-masing orang. [wip]