(IslamToday ID) – Mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman dituntut delapan tahun penjara terkait kasus tindak pidana terorisme. Munarman dinilai terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Munarman dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata jaksa membacakan tuntutannya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Munarman dinilai telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 UU No 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU No 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sebelumnya, Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme.
Ia disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Selain itu, Munarman juga menghadiri acara baiat yang sama yang dikemas dalam agenda Tablig Akbar FPI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ia juga disebut mengajak peserta forum di UIN Sumatera Utara untuk mendukung ISIS.
Munarman didakwa dengan Pasal 14 atau Pasal 15 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 13 huruf c UU No 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU No 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sementara itu, setelah jaksa membacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur menanyakan tanggapan Munarman. Mantan anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu kemudian menyebut tuntutan jaksa kurang serius.
“Karena tuntutannya kurang serius jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri,” kata Munarman.
Ditemui di luar persidangan, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan Munarman tertawa saat mendengar tuntutan Jaksa.
Aziz mengatakan, sebagaimana Munarman, tim kuasa hukum juga menganggap tuntutan jaksa kurang serius. Aziz berujar semestinya jaksa menuntut Munarman dengan hukuman mati.
“Tertawa-tawa saja. Enggak serius (tuntutan jaksa). Harusnya mati tuntutannya,” ujar Aziz ditemui di luar sidang.
“Tuntutan jaksa kurang serius, jadi kita enggak tertantang. Kita pikir tuh hukumannya mati tuntutannya, jadi biasa saja, makanya kita santai saja,” tambahnya. [wip]