(IslamToday ID) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan akan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT).
“Isi dari revisi Permenaker No 02 Tahun 2022 yang baru adalah mengembalikan peraturan sesuai ketentuan Permenaker No 19 Tahun 2015, ditambah dengan kemudahan administratif pengurusan hari tua. Intinya, aturan ini menyempurnakan kemudahan bagi teman pekerja dan buruh dalam klaim JHT,” kata Ida dalam konferensi pers, Rabu (16/3/2022).
Ia mengatakan, selama proses revisi Permenaker ini berlangsung, Permenaker No 19 Tahun 2015 tetap berlaku. Menurutnya, revisi Permenaker ini akan selesai sebelum berlakunya Permenaker yang lama, yakni tanggal 4 Mei 2022.
Ida merinci, adapun kemudahan yang ditambahkan adalah penyederhanaan dokumen untuk klaim dari 3 dokumen bukti menjadi 2 dokumen saja.
“Kalau tidak ada KTP bisa menggunakan bukti lain, kemudian bisa dilakukan secara online. Kami tambahkan semua kemudahan yang belum diatur dalam Permenaker No 19 Tahun 2015,” urainya seperti dikutip dari Kompas.
Nantinya, ia bilang revisi Permenaker ini telah mengikuti proses pembentukan perundang-undangan. Yang mana prosesnya diawali dengan menampung aspirasi, berkoordinasi antar kementerian dan lembaga, serta merumuskan pokok pikiran. Setelah itu, pihaknya akan berkonsolidasi kembali dengan kementerian lain.
“Oleh karena itu, sampai saat ini masih pakai aturan Permenaker No 19 Tahun 2015, jadi jika terjadi PHK semua dapat klaim tanpa menunggu,” terangnya.
Sebagai informasi, revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 dilakukan setelah Presiden Jokowi meminta Menaker Ida Fauziyah untuk segera mempermudah klaim JHT. [wip]