(IslamToday ID) – Brigade Muslim Indonesia Sulawesi Selatan (BMI Sulsel) melaporkan pendeta Saifuddin Ibrahim ke Polda Sulsel terkait pernyataannya soal 300 ayat dalam Al-Quran perlu dihapus.
Laporan dugaan penistaan agama itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor STTLP/B/271/III/2022/SPKT/Polda Sulsel tanggal 17 Maret 2022.
“Hal ini kami lakukan karena apa yang disampaikan Saifuddin ini adalah statemen yang selain menghina kitab suci umat Islam juga dapat memecah belah persatuan bangsa Indonesia. Apalagi dia seorang pendeta,” kata Ketua BMI Sulsel Zulkifli, Kamis (17/3/2022).
Usai melaporkan, ia meminta masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan penanganan perkara tersebut ke penegak hukum.
“Kita berdoa dalam proses penyelidikan bisa menemukan unsur pidananya, sehingga aparat bisa melakukan penahanan kepala pelaku,” katanya.
Sebelumnya, beredar video pendeta Saifuddin Ibrahim meminta agar 300 ayat dalam Al-Quran direvisi atau dihapus. Ia menilai ayat-ayat tersebut memuat ajaran intoleransi hingga terorisme.
Pernyataan Saifuddin itu menuai kritik dari banyak pihak. Bahkan Menko Polhukam Mahfud MD angkat suara. Ia meminta polisi untuk mengusutnya karena sudah membuat gaduh dan mengandung provokasi.
“Waduh itu bikin gaduh itu, itu bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu saya minta kepolisian itu segera menyelidiki,” kata Mahfud sebagaimana dikutip dari laman YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (16/3/2022).
Ia menilai pernyataan pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 ayat dalam Al-Quran termasuk penistaan terhadap agama Islam.
“Ajaran pokok di dalam Islam itu Al-Quran ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Berapa yang disuruh cabut? 300 Misalnya, itu berarti penistaan terhadap Islam,” kata Mahfud. [wip]