(IslamToday ID) – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus unlawful killing laskar FPI bertentangan dengan peri kemanusiaan.
Dua terdakwa dalam hal ini adalah anggota polisi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella, yang melakukan penembakan terhadap empat laskar FPI.
“Dalam konteks polisi yang menembak anggota FPI dan divonis lepas ini putusan yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan peri kemanusiaan,” kata Fickar seperti dikutip dari Kompas, Sabtu (19/3/2022).
Menurutnya, alasan penghapus atau pemaaf pada vonis bebas yang disebut sebagai upaya pembelaan diri karena keterpaksaan tidak terpenuhi. Sebab, kedudukan antara polisi dengan empat laskar FPI saat kejadian tidak seimbang. Aparat dipersenjatai lengkap, sementara laskar FPI sebagai warga sipil bertangan kosong.
Selain itu, peristiwa penembakan yang terjadi di dalam mobil Daihatsu Xenia di Tol KM50 Jakarta-Cikampek itu juga tidak transparan karena tak ada saksi. Sebagai aparat penegak hukum, kata Fickar, senjata api yang dibawa polisi seharusnya tidak untuk menembak mati, tetapi hanya untuk mengamankan keadaan.
Oleh karenanya, saat itu semestinya polisi melakukan tindakan preventif, bukan malah menggunakan tindakan represif yang menyerang fisik. “Polisi bukan tentara yang menghadapi musuh yang akan menyerang negara,” ujar Fickar.
Ia menjelaskan, dalam suatu kasus yang mana majelis hakim menjatuhkan putusan bebas, penuntut umum maupun terdakwa tidak bisa mengajukan banding, tetapi langsung kasasi. “Artinya putusan lepas atau bebas sudah tidak bisa diperiksa lagi faktanya (di pengadilan tinggi), tetapi harus diperiksa penerapan hukumnya atau kasasi di MA,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (18/3/2022) menjatuhkan vonis bebas pada dua terdakwa kasus unlawful killing penembakan empat laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.
Vonis itu jauh lebih rendah ketimbang tuntutan JPU yang meminta keduanya dijatuhi vonis 6 tahun penjara. Dalam putusannya, hakim menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia.
Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, merujuk pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum. “Menyatakan kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenaran dan pemaaf,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanto dalam persidangan.
Majelis hakim menyatakan bahwa penembakan yang dilakukan 2 terdakwa terhadap 4 laskar FPI merupakan upaya membela diri. Maka, pada kedua terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman pidana. Atas vonis tersebut, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin menyatakan menerima. Sementara, JPU masih pikir-pikir. [wip]