(IslamToday ID) – Ketua Tanfidzyah PBNU Ahmad Fahrurrozi mengusulkan agar tidak hanya madrasah, pondok pesantren (ponpes) juga masuk dalam draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang kini tengah digodok oleh Kemendikbud-Ristek.
Hal itu ia sampaikan merespons polemik draf RUU Sisdiknas yang menghapus frasa madrasah dan sejumlah satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar serta menengah.
“Kita ingin pesantren juga masuk menjadi salah satu jenis pendidikan medisinal,” kata pria yang akrab disapa Gus Fahrur itu seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (30/3/2022).
Ia menilai pesantren merupakan lembaga pendidikan ciri khas nusantara. Menurutnya, pesantren pun telah berdiri ratusan tahun sejak sebelum negara Indonesia merdeka.
Oleh karena itu, Fahrur mengatakan PBNU akan membuat kajian mendalam dan komprehensif terkait RUU Sisdiknas. Salah satunya guna memberikan masukan pada RUU ini ke depan.
“RUU Sisdiknas harus kita kawal. Sebagai unsur penting strategis dalam membangun moralitas anak Indonesia dan membangun bangsa, sebab sila pertama Pancasila itu Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Pengasuh Ponpes Annur 1 Bululawang, Malang tersebut.
Penghapusan frasa madrasah dalam RUU itu menuai protes banyak pihak. Dalam draf RUU Sisdiknas, pemerintah sudah tidak lagi menyebutkan jenis satuan pendidikan dasar maupun menengah.
Dalam UU Sisdiknas tahun 2003 yang masih berlaku saat ini, madrasah tertulis secara gamblang dalam pasal tentang satuan pendidikan dasar di Pasal 17 ayat (2).
Ayat itu berbunyi: “Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.”
Kepala Badan Standar, Kurikulum & Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud-Ristek Anindito Aditomo menyatakan frasa madrasah memang tidak dicantumkan lewat pasal dalam draf RUU Sisdiknas.
Ia mengklaim madrasah dan satuan pendidikan dasar lainnya dicantumkan di bagian bawah atau bagian penjelasan.
“Dalam revisi RUU Sisdiknas, semua nomenklatur bentuk satuan pendidikan seperti sekolah dan madrasah akan muncul dalam penjelasan,” ujar Anindito, Senin (28/3/2022).
Namun, masih dalam draf RUU Sisdiknas, tak ada sama sekali frasa madrasah maupun satuan pendidikan lain dalam bagian penjelasan. [wip]