(IslamToday ID) – Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggaungkan Jokowi tiga periode.
Usulan itu muncul setelah Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan berbicara. Luhut memberikan kesempatan salah satu perwakilan Apdesi untuk menyampaikan aspirasi.
Menanggapi sikap Apdesi itu, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan bahwa Indonesia negara hukum berdasarkan UUD NRI 1945.
“Sesuai ketentuan UUD NRI 1945 Pasal 7, Kepala Negara (Presiden) maksimal dua periode via pemilu, berbeda memang dengan kepala desa yang bisa sampai tiga periode,” ujar HNW seperti dikutip dari Twitter pribadinya, Rabu (30/3/2022).
Ia pun menyinggung era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang taat pada konstitusi hanya dua periode.
“Saat SBY menjabat Presiden RI, beliau legowo dan taati ketentuan untuk menjabat dua periode saja,” katanya lagi.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam acara ‘Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi)’, muncul usulan agar Presiden Jokowi menjabat selama tiga periode. Hal ini menjadi pusat perhatian para peserta yang hadir di Istora Senayan tersebut. [wip]