(IslamToday ID) – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melaporkan 9 perusahaan besar eksportir crude palm oil (CPO) di Sumatera ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel minyak goreng. Selain itu, MAKI juga melaporkan satu perusahaan asing pembeli CPO tersebut.
Selain tuduhan kartel, MAKI juga menyebut 9 perusahaan besar ekportir CPO itu juga ngemplang pajak pertambahan nilai (PPN ) sebesar 10 persen dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatera.
Upaya pengemplangan mereka lakukan dengan modus langsung dijual keluar negeri (ekspor) tanpa melewati proses industri sebagaimana ketentuan kawasan berikat. Padahal nilai transaksi ekspor 9 perusahaan dengan satu perusahaan asing itu mencapai Rp 1,1 triliun.
“Ekspor 9 perusahaan itu diduga penyebab langka dan mahal minyak goreng,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (2/4/2022).
Ia berharap laporannya itu bisa melengkapi penyelidikan dugaan adanya kartel minyak goreng yang sedang dilakukan KPPU. KPPU saat ini tengah menyelidiki dugaan kartel minyak goreng.
Tim investigasi KPPU mengklaim telah menemukan satu barang bukti terkait laporan dugaan kartel, penetapan harga, dan penguasaan pasar minyak goreng.
Dengan temuan itu, mereka menaikkan proses penegakan hukum kasus tersebut ke level penyelidikan. Mereka tengah membidik 8 kelompok perusahaan kelas kakap yang diduga terlibat dalam kartel itu.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean di kantornya di Jakarta Pusat, Selasa (29/2/2022). Ia mengaku akan terus melakukan penyelidikan pada perusahaan yang tidak disebutkan namanya itu.
“Jadi saya mungkin tidak menyebutkan (namanya). Tapi, dari kelompoknya ini akan kita dalami dari 8 kelompok besar perusahaan yang menguasai pangsa pasar,” ujarnya. [wip]