ISLAMTODAY ID (BANDA ACEH)— Miris nasib dr. Bahrul Anwar, dokter kontrak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa, Aceh. Upayanya menagih janji pemberian insentif sebagai tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 justru membuatnya diberhentikan paksa.
Kisah naas yang berawal dari curhatannya di story Instagram pribadinya itu kini tengah ditangani oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh.
“Ia diberhentikan lantaran mengkritik Walikota Banda Aceh melalui story instagram miliknya,” ungkap Kepala Operasional YLBHI – LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat Husni Putra, S.H., M.H dalam rilisnya kepada ITD pada Senin, 11 April 2022.
Selain itu kasus ini justru mengungkap adanya fakta bahwa uang insentif para nakes Covid-19 di Banda Aceh belum sepenuhnya diterima para nakes. Selain dr. Bahrul Anwar masih banyak nakes yang belum menerima haknya.
“dr. Bahrul Anwar bukanlah satu-satunya tenaga kesehatan yang belum menerima insentif Covid-19. Banyak rekan-rekan dr. Bahrul Anwar lainnya sesama tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD Meuraxa belum menerima pembayaran insentif Covid-19,” tutur Qodrat.
Namun para nakes memilih diam dan tidak berani menyuarakan nasib mereka. Mereka khawatir nasib mereka akan berujung dengan pemecatan seperti yang dialami oleh dr. Bahrul Anwar.
“Akan tetapi mereka tidak berani bersuara karena khawatir akan bernasib sama dengan dr. Bahrul Anwar,” ujar Qodrat.
Qodrat mengatakan pemberhentian kepada dr. Bahrul Anwar adalah bagian dari pembungkaman kebebasan berekspresi dan berpendapat. Selain itu keluarnya surat pemberhentian juga menunjukkan bahwa Direktur RSUD Meuraxa dan Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman telah bersikap arogan dan anti kritik.
“Pemberhentian dr. Bahrul Anwar juga menunjukkan sikap Direktur RSUD Meuraxa dan Walikota Banda Aceh yang arogan serta anti terhadap kritikan,” tegas Qodrat.
Pemberhentian dr. Bahrul Anwar tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa Nomor: 820/992/2022 tanggal 5 April 2022.
Terhadap persoalan ini, YLBHI-LBH Banda Aceh akan menempuh segala upaya hukum yang tersedia. Termasuk menggugat Direktur RSUD Meuraxa dan Walikota Banda Aceh ke hadapan pengadilan. (Kukuh)