(IslamToday ID) – Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan dua sejoli Handi-Salsa di Nagreg, Jawa Barat. Oditur militer menilai Priyanto terbukti bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana.
Sidang dihelat di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022).
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, menyembunyikan mayat,” kata oditur militer Kolonel Sus Wirdel Boy.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, dan pidana tambahan dipecat dari TNI,” imbuh Wirdel seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Oditur yakin Kolonel Priyanto melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keterangan sejumlah saksi mengungkapkan, Kolonel Priyanto merupakan pelaku dominan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi-Salsa di Nagreg, Jawa Barat.
Sopir Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko mengungkapkan bahwa atasannya menolak membawa Handi dan Salsa ke puskesmas.
Andreas yang khawatir akan terjerat masalah meminta agar Handi dan Salsa dibawa ke puskesmas. Kendati demikian, Kolonel Priyanto justru meminta Andreas untuk diam.
Kolonel Priyanto mengklaim pernah mengebom rumah orang saat meyakinkan Andreas untuk mengikuti tindakannya. Andreas yang duduk di bangku samping sopir melihat Kolonel Priyanto menggunakan aplikasi Google Maps dan mencari sungai. Lalu mobil Kolonel Priyanto berhenti di sebuah jembatan sekitar pukul 22.00 WIB.
Mereka membuang Handi dan Salsa menggunakan penerangan lampu redup. Andreas mengaku mendengar debur suara air sesaat setelah tubuh sejoli itu dilempar dari jembatan. Ia tidak menolak melakukan karena sudah pasrah.
Setelah itu, Kolonel Priyanto meminta Andreas mengganti warna cat mobilnya setibanya di Yogyakarta. Kolonel Priyanto memberikan uang sebesar Rp 6 juta. Namun, mereka ditangkap kala pengecatan mobil itu belum terlaksana.
Berdasarkan sejumlah saksi di lokasi, Handi masih hidup ketika hendak dibawa ke dalam mobil Kolonel Priyanto. [wip]