(IslamToday ID) – Presiden Jokowi mengakui sejumlah kebijakannya gagal menurunkan harga minyak goreng dan meningkatkan pasokan di pasar dalam beberapa bulan terakhir.
“Sudah empat bulan kelangkaan berlangsung dan pemerintah sudah mengupayakan berbagai kebijakan, namun belum efektif,” kata Jokowi dalam pernyataannya, Rabu (27/4/2022).
Padahal, menurutnya, masalah minyak goreng tidak seharusnya terjadi karena Indonesia merupakan produsen terbesar minyak sawit mentah (CPO) di dunia. “Ironis, kita malah mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng,” imbuhnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Berikut sejumlah kebijakan yang sudah dikeluarkan Jokowi untuk mengatasi persoalan minyak goreng:
1. HET minyak goreng Rp 14.000
Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk penjualan minyak goreng sebesar Rp 14.000 per liter pada pertengahan Januari 2022. Kebijakan ini dikeluarkan demi menjaga harga minyak goreng di pasar tradisional maupun ritel modern sampai pertengahan tahun.
2. Subsidi minyak goreng
Bersamaan dengan kebijakan ini, pemerintah memberikan subsidi senilai Rp 7,6 triliun untuk menjamin penyaluran minyak goreng sesuai HET di pasar. Sayangnya, kebijakan ini tak mampu menurunkan harga minyak goreng. Bahkan, pasokannya pun jadi langka di pasar tradisional maupun ritel modern.
3. DMO dan DPO
Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru, yaitu pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dan harga dalam negeri (domestic price obligation/DPO). Harapannya, industri sawit bisa memprioritaskan pemenuhan stok untuk pasar nasional, baru kemudian sisanya diekspor ke luar negeri.
Kemendag pun menetapkan harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Tapi bukannya turun, harga minyak goreng justru semakin menggila. Di beberapa daerah, harga minyak goreng bahkan tembus Rp 50.000 sampai Rp 70.000 per 2 liter.
4. Naikkan HET
Kemendag akhirnya mengubah HET minyak goreng curah dari Rp 11.500 menjadi Rp 14.000 per liter. Tujuannya agar tidak terlalu jauh dengan harga pasar minyak goreng pada pertengahan Maret 2022. Namun, harga minyak goreng tetap mahal sekitar Rp 25.000 per liter.
5. BLT minyak goreng
Pemerintah kemudian menyadari sulitnya melawan arus pasar. Akhirnya, pemerintah mengubah kebijakan subsidi jadi pemberian bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng senilai Rp 300.000 per penerima.
Masyarakat yang mendapat BLT minyak goreng merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako. Selain itu juga diberikan ke pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung makan.
6. Larangan ekspor CPO
Polemik minyak goreng yang tak berkesudahan, akhirnya membuat Jokowi memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng mulai Kamis (28/4/2022) ini. Tapi, pasar sempat bergejolak karena mengira larangan ekspor berlaku untuk CPO dan produk turunannya.
Namun, pemerintah sempat merevisi bahwa larangan cuma berlaku untuk RBD palm olein alias CPO yang sudah setengah olah dan bisa dijadikan minyak goreng. Tapi sehari kemudian, pemerintah memutuskan larangan ekspor berlaku mulai dari CPO hingga produk hilir lainnya, seperti minyak goreng. [wip]