(IslamToday ID) – Pemerintah resmi melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng per Kamis (28/4/2022) kemarin. Salah satu bahan baku minyak goreng yang juga dilarang ekspornya adalah minyak jelantah.
“Demi memenuhi kebutuhan masyarakat dan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya oleh Bapak Presiden, pemerintah melarang sementara ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan minyak jelantah,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (29/4/2022).
Larangan ini berlaku karena minyak jelantah merupakan produk turunan CPO. Selain itu, produk ini sudah berbentuk minyak goreng, namun telah dipakai.
Presiden Jokowi mulai melarang ekspor bahan baku minyak goreng seperti CPO dan minyak goreng mulai Kamis. Jokowi mengatakan keputusan itu diambil dengan beberapa pertimbangan.
Salah satunya, kegagalan pemerintah dalam mengatasi lonjakan harga minyak goreng 4 bulan belakangan ini. Harga minyak goreng memang melonjak tajam dari Rp 14.000 per liter menjadi ke kisaran Rp 20.000 sejak pertengahan tahun lalu.
Untuk mengatasi masalah itu, pemerintah sebenarnya sudah mengeluarkan banyak senjata. Pertama, meluncurkan minyak goreng kemasan sederhana Rp 14.000 per liter di ritel dan pasar tradisional secara bertahap pada Januari-Juni 2022. Total minyak goreng yang digelontorkan 2,4 miliar liter.
Untuk menyediakan minyak goreng ini pemerintah menggelontorkan subsidi Rp 7,6 triliun yang diambilkan dari dana perkebunan kelapa sawit. Kedua, menerapkan kewajiban bagi produsen memasok minyak goreng di dalam negeri (DMO) sebesar 20 persen dari total volume ekspor mereka dengan harga domestik (DPO) mulai 27 Januari lalu.
Dengan kebijakan itu harga eceran tertinggi ditetapkan menjadi tiga. Yaitu minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter. Harga mulai berlaku 1 Februari 2022.
Pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan baru, yakni mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng premium dan menyerahkan harganya ke mekanisme pasar dan menaikkan harga eceran tertinggi minyak goreng curah jadi Rp 14.000 per liter.
Setelah kebijakan itu dikeluarkan, harga minyak goreng kemasan melesat jadi sekitar Rp 25.000 per liter. Pun begitu dengan minyak goreng curah. Meski HET sudah ditetapkan Rp 14.000 per kg, sampai saat ini harga minyak goreng curah masih di atas Rp 22.000 per liter.
Tapi kata Jokowi kebijakan itu gagal. Karena itulah, Jokowi memutuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. “Saya sebagai presiden tak mungkin membiarkan itu terjadi. Sudah 4 bulan kelangkaan berlangsung dan pemerintah sudah mengupayakan berbagai kebijakan, namun belum efektif,” katanya, Rabu (27/4/2022).
Jokowi mengatakan kegagalan itu merupakan sebuah ironi. Pasalnya, sebagai produsen sawit terbesar di dunia, rakyat Indonesia bisa kesulitan mendapatkan minyak goreng.
Jokowi mengakui larangan ekspor itu bisa berdampak negatif. Larangan bisa merugikan petani karena hasil panen mereka berpotensi tak terjual. Selain itu, katanya, larangan juga berpotensi menggerus pendapatan dan devisa negara. Tapi apapun itu, kata Jokowi, keputusan harus diambil.
Menurutnya, pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat merupakan yang utama. Karena itu, ia meminta kepada para pelaku industri sawit dan minyak goreng untuk mendukung langkahnya itu. “Saya minta kesadaran industri minyak sawit untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri,” pungkasnya. [wip]