(IslamToday ID) – Ketua MUI Bidang Dakwah KH Cholil Nafis bersuara keras perihal pihak yang memberikan ruang dan waktu untuk pasangan gay dan disiarkan lewat podcast di situs YouTube.
Menurutnya, kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) tidak patut disiarkan hingga menjadi konsumsi publik.
“Janganlah kita ikut menyiarkan pasangan LGBT itu,” kata Cholil di akun Twitter pribadinya @cholilnafis, Senin (9/4/2022) seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Ia menganggap LGBT adalah suatu ketidaknormalan yang harus diobati. Bukan dibiarkan dengan dalih toleransi.
Cholil menjelaskan bahwa kodrat seorang manusia diciptakan Tuhan Yang Maha Esa secara berpasangan antara laki-laki dan perempuan. Bukan dengan orang lain yang jenis kelaminnya sama.
“Meskipun itu bawaan lahir, bukan itu kodratnya. Manusia itu yang normal adalah laki berpasangan dengan perempuan, begitu juga sebaliknya,” katanya.
MUI juga pernah mengeluarkan Fatwa No 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Inti dari fatwa itu menyatakan bahwa LGBT hukumnya haram dalam Islam. [wip]