(IslamToday ID) – Terdakwa kasus penistaan agama, M Kace alias Kece menghadiri sidang pemeriksaan saksi terkait kasus penganiayaan atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. Kece datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan tangan terborgol.
Pantauan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022), Kece tiba sekitar pukul 10.30 WIB. Kece menggunakan pakaian batik berwarna cokelat dengan tangan terborgol.
Kece tiba dengan pengawalan ketat kepolisian. Saat memasuki ruangan sidang, Kece sempat menyapa pengunjung sidang. “Selamat pagi semuanya,” kata Kece seperti dikutip dari DetikCom.
Setelah menyapa pengunjung sidang, Kece lalu berjalan sambil pincang ke arah kursi saksi. Pengawal tahanan sempat membuka borgol Kece terlebih dulu saat berada di ruang sidang.
Kece juga mengaku sehat saat menghadiri pemeriksaan saksi tersebut. Saat diperiksa identitasnya di persidangan, Kece mengaku telah berpindah agama.
“Awalnya Islam, sekarang sudah pindah ke Kristen Protestan,” kata Kece.
Sebelumnya, eksepsi Irjen Napoleon ditolak dalam persidangan, nantinya kasus penganiayaan Kece akan terus berlanjut ke tahap pembuktian. Hakim meminta agar Kece dihadirkan sebagai saksi korban dalam sidang pemeriksaan saksi selanjutnya.
“Untuk acara pembuktian majelis hakim minta kepada para penuntut umum menghadirkan saksi korban ya, diutamakan dihadirkan terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum acara,” kata hakim Ketua Djumyanto seusai pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).
Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya Kece di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri Kece dengan kotoran manusia.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.
Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. [wip]