(IslamToday ID) – Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terus berlanjut ke jalur hukum. Kerugian yang dialami sedikitnya 5.700 nasabah KSP Indosurya sangat besar, yakni mencapai Rp 14,6 triliun. Nominal tersebut lebih besar dari yang dilaporkan semula, yakni Rp 10 triliun.
Kuasa hukum nasabah KSP Indosurya Agus Wijaya mengatakan, membengkaknya kerugian nasabah KSP Indosurya diketahui berdasarkan bukti tagihan yang ada pada pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). “Yang jelas uang nasabah ini digunakan untuk kepentingan pribadi. Itu sesuai tagihan yang ada pengurus di PKPU,” katanya seperti dikutip dari Kata Data belum lama ini.
Sedangkan, sekitar 1.000 nasabah telah mengadukan pengelola koperasi ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk pelaporan pertama, pihaknya melampirkan bukti berupa tagihan dan buku tabungan nasabah sejumlah total Rp 80 miliar.
Adapun untuk kasus penipuannya, Agus mengatakan bahwa kliennya dijanjikan imbal hasil investasi sebesar 8 persen hingga 11 persen setiap tahunnya, tergantung nominal uang yang akan diinvestasikan.
Namun dalam enam bulan terakhir, KSP Indosurya sudah tidak lagi membayarkan dan simpanan pokok, terlebih lagi membayarkan imbal hasil atau bunga dana simpanan nasabah.
Kejanggalan lainnya, lanjut Agus, manakala saat nasabah Indosurya yang memiliki pinjaman di koperasi, ketika jatuh tempo justru ditagih oleh PT Indosurya Inti Finance, bukan oleh pihak KSP Indosurya.
Oleh karena itu, ia menduga telah ada pengalihan piutang atau cessie, karena KSP Indosurya tak lagi memiliki dana untuk mengembalikan uang nasabah. Ini menunjukkan telah ada unsur niat tidak baik dari pihak koperasi, karena dengan sengaja telah mengosongkan uang dan aset koperasi.
Agus mengakui, pihak pengurus KSP Indosurya memang terlihat ada itikad baik. Hal ini terlihat dengan upaya pengurus KSP Indosurya untuk mengubungi satu per satu para nasabah melalui sambungan telepon. Namun ia menyayangkan, pengurus KSP Indosurya tidak memperbolehkan nasabah didampingi oleh kuasa hukum. Itu sebabnya, pihaknya akan membuat surat laporan kepada hakim pengawas.
Dalam sebuah rekaman yang dibagikan oleh salah seorang nasabah KSP Indosurya, diketahui perwakilan pengacara koperasi masih mencoba memberikan penawaran perdamaian dengan aset properti. Aset yang dimaksud berupa apartemen One Casablanca, Jakarta Selatan, senilai Rp 4,06 miliar.
Namun, nasabah segera menolak tawaran tersebut karena tidak menginginkan pengembalian berupa aset. Dalam hal ini, sikap mayoritas nasabah KSP Indosurya sudah sepakat bahwa pengembalian hanya berupa uang tunai.
“Uang yang saya kumpulkan 30 tahun dipegang oleh koperasi tidak bisa diambil, kenapa sekarang saya diatur-atur harus menerima aset. Saya hanya mau uang saya Rp 3,8 miliar seutuhnya kembali, bunganya tidak perlu yang penting semua kembali,” ujar nasabah tersebut.
Ini merupakan kedua kalinya KSP Indosurya mengajukan tawaran perdamaian sebelum waktu yang ditentukan.
Pemilik KSP Indosurya Ditangkap
Owner KSP Indosurya Henry Surya dilaporkan telah diamankan oleh Bareskrim Polri. Nasabah korban gagal bayar KSP Indosurya meminta agar polisi menelusuri aset milik Henry secara tuntas.
Kuasa hukum 75 nasabah gagal bayar KSP Indosurya Ali Nurdin mengatakan penelusuran harta ini dinilai penting agar nasabah bisa kembali mendapatkan haknya sebagai anggota KSP Indosurya. Menurutnya, telah ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Henry Surya.
Untuk diketahui, Ali Nurdin merupakan kuasa hukum untuk 75 orang nasabah gagal bayar KSP Indosurya. Dari 75 orang itu, total kerugiannya mencapai sekitar Rp 350 miliar.
“Bareskrim harus serius menelusuri aset Henry lewat tindak pidana pencucian uang demi pengembalian hak-hak anggota KSP Indosurya,” katanya seperti dikutip dari DetikCom belum lama ini.
Ali mengatakan, pihaknya meminta penyidik transparan ketika melakukan penyitaan terhadap aset-aset Henry. Karena pada dasarnya aset yang disita dari Henry itu merupakan milik nasabah KSP Indosurya.
Di samping itu, ia menyatakan tidak mungkin uang kerugian yang dialami korban sekitar Rp 14,6 triliun itu hanya dinikmati tiga orang. Ali menduga ada banyak orang yang menikmati dana KSP Indosurya dan terlibat dengan modus operandi investasi bodong.
“Karena itu, polisi harus terbuka soal penyitaan aset KSP Indosurya. Juga menangkap semua orang yang terlibat dalam kasus itu,” ujar Ali.
Menurutnya, nasabah sangat berharap betul penyidik profesional dalam kasus ini, sehingga uang nasabah yang dikuras Henry Surya melalui modus investasi bodong bisa dikembalikan. “Dengan TPPU, maka penyidik harus menelusuri siapa yang menikmati aset dari Henry Surya,” kata Ali.
Ali meminta penyidik tidak terkecoh dengan tim Indosurya yang menggunakan skema PKPU dan kepailitan. Pasalnya, hal itu hanya siasat untuk menutupi investasi bodong yang dilakukan KSP Indosurya.
“Kasus ini murni pidana, tidak ada urusannya dengan PKPU. Polisi tetap harus menelusuri asetnya sehingga dana nasabah bisa dikembalikan dari KSP Indosurya,” kata Ali.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menahan sejumlah petinggi KSP Indosurya usai melakukan penangkapan pada 25 Februari 2022 yang lalu. Ada tiga pejabat KSP Indosurya yang telah berstatus tersangka, mulai dari pendiri sekaligus Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta Suwito Ayub. [wip]