(IslamToday ID) – Presiden Jokowi dan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dianggap tidak mampu membereskan problem langka dan mahalnya minyak goreng, Kamis (2/6/2022).
Gugatan dilayangkan oleh Sawit Watch dan kuasa hukum, didukung sejumlah organisasi sipil seperti Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, eLSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET.
Mereka menilai, kegagalan Jokowi dan Mendag mencegah tinggi dan langkanya minyak goreng bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Khususnya asas kecermatan, asas kepentingan umum, dan asas keadilan.
“Kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah melarang ekspor minyak sawit mentah per 22 April 2022 pada kenyataanya belum secara signifikan mengatasi masalah,” kata Deputi Direktur eLSAM, Andi Muttaqien seperti dikutip dari Kompas.
“Pelarangan ekspor yang menyebabkan banyak petani sawit mengalami kerugian tersebut hanya mampu memberikan efek kejut sementara terhadap harga minyak goreng,” tambahnya.
Gugatan ke PTUN ini juga merupakan kelanjutan dari keberatan administratif alias somasi yang juga dilayangkan organisasi-organisasi sipil itu pada 22 April lalu terhadap Jokowi dan Mendag, juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. Menurut mereka, somasi itu disebut tak direspons.
Andi melanjutkan, pihaknya berharap gugatan ke PTUN ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi Jokowi dan jajaran agar harga minyak goreng stabil dan terjangkau.
“Dalam undang-undang, menteri perdagangan bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas dan keterjangkauan harga minyak goreng, itu yang jadi argumentasi kami menggugat,” katanya.
“Sekarang sudah tidak terjangkau dan di beberapa tempat itu sangat tinggi. Jadi kami tidak muluk-muluk, kejadian ini harus ada yang bertanggung jawab, dan itu adalah perbuatan melanggar hukum dari Mendag dan Jokowi selaku presiden,” pungkas Andi. [wip]