(IslamToday ID) – Puluhan massa yang menamakan diri Forum Warga Kecamatan Grogol menggelar aksi menolak pendirian Holywings PT Alpha Solo Berjaya di Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Penolakan tersebut didasari karena salah satu kegiatan usaha dari Holywings adalah menjual minuman keras (miras).
Selain menggelar aksi penolakan, Forum Warga juga menyampaikan surat terbuka penolakan Holywings tersebut kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, dan pimpinan The Park Solo Baru.
“Bahwa salah satu kegiatan usaha Holywings PT Alpha Solo Berjaya sebagaimana akta pendirian PT Alpha Solo Berjaya pada halaman 9 adalah menjual minuman keras seperti Whisky, Genever, Brandy, gin, arak, rum, sake dan tuak,” demikian tertulis dalam surat terbuka tersebut, Sabtu (4/6/2022).
Forum Warga juga menilai menjual dan meminum minuman keras adalah dilarang agama, khususnya agama Islam. Minuman keras juga berpengaruh pada peningkatan angka kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas.
Penolakan juga didasarkan pada Peraturan Bupati Sukoharjo No 48 Tahun 2020 tentang moratorium izin pendirian usaha penyelenggaraan kegiatan karaoke, kelab malam, diskotik, bar/pub atau rumah minum, dan panti/rumah pijat yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2030.
“Dengan adanya moratorium maka penerbitan Surat Keterangan Tata Ruang, Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan, Persetujuan dan Rekomendasi TDUP, dan Rekomendasi Teknis IMB, IMB, SLF dan TDUP untuk Karaoke, Kelab Malam, Diskotik, Bar/Pub atau Rumah Minum, Panti/Rumah Pijat dan Spa ditangguhkan.”
Kemudian Forum Warga meminta agar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengakomodir aspirasi warga Sukoharjo demi melindungi masyarakat dari bahaya minuman keras. Forum Warga juga meminta agar Bupati Sukoharjo Etik Suryani menangguhkan segala izin terkait Holywings dan menutup secara permanen pembangunannya.
Surat terbuka tersebut ditandatangani oleh Ketua Bangun Mulya Wijaya dan Sekretaris Endro Sudarsono. Surat juga ditembuskan kepada Pangdam Diponegoro, Kapolda Jawa Tengah, Danrem 074 Warastratama Surakarta, Kapolres Sukoharjo, dan Dandim 0726 Sukoharjo. [wip]