(IslamToday ID) – Jajaran Puspom TNI menangkap seorang perwira menengah TNI Angkatan Laut (AL) di sebuah rumah di kawasan lereng Gunung Merbabu, Kabupaten Semarang pada Selasa (7/6/2022) sore.
Anggota berpangkat letnan kolonel (Letkol) berinisial AS itu digerebek sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu AS sedang bersama seorang wanita dan pria serta seorang balita. Letkol AS langsung dibawa keluar dengan tangan diborgol.
Dari informasi yang didapat, Letkol AS ditangkap lantaran dirinya tidak menjalankan tugas kedinasan atau desersi selama tiga bulan.
“Yang bersangkutan tidak masuk kerja, desersi sudah tiga bulan. Untuk pidana lainnya, kita masih mendalami,” kata Direktur Pembinaan Penegakan Hukum Puspom TNI Kolonel Khoirul Fuad seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (9/6/2022).
Letkol AS diketahui berdinas di Mabes TNI AL Denma Cawak Kapal di bagian pembuatan kapal. Ia pun langsung dibawa ke Pomal TNI AL untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono memastikan akan menerapkan hukuman tindak pidana dan pemecatan terhadap Letkol AS.
“Nanti hukumannya dihukum kurungan dan pecat kalau memang dari proses memenuhi untuk dipecat karena melanggar etika, melanggar ketentuan,” tegas Yudo di Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal) Jakarta seperti dikutip dari Kompas.
Dalam penanganan perkara desersi tersebut, Yudo mengatakan, penerapan hukum pidana terhadap Letkol AS merujuk pada ketentuan hukum pidana militer. Sementara, pemecatan terhadap Letkol AS akan mengacu pada ketentuan kedisiplinan prajurit.
Hanya saja, dua konsekuensi hukuman tersebut bergantung pada hasil penyidikan petugas polisi militer. Yudo menegaskan bahwa penerapan hukuman merupakan hal wajar bagi prajurit yang terbukti bersalah.
“Saya kira ini hal wajar karena namanya prajurit, salah, apalagi melakukan tindak pidana, ya pasti akan diproses hukum pidana,” tegasnya. [wip]