ISLAMTODAY ID (SOLO)— Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) menyerukan aksi untuk menduduki istana presiden. Aksi tersebut bertujuan untuk mendesak Presiden Jokowi berkenan mengundurkan diri.
ARB juga mengungkapkan gagasannya yang bertagline #EraBaruWajahBaru. Gagasan ini muncul di tengah kekuasaan rezim oligarki yang semakin menguat sementara pada saat yang sama gerakan di Indonesia masih bersifat parsial.
“Tagline #EraBaruWajahBaru, Era baru itu konsep/ sistem, wajah baru ini presiden, era baru masalah sistem, wajah baru mengenai kepala negaranya,” ungkap Koordinator Gerakan ARB, Usman Amirodin kepada ITD News saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Ahad, 12 Juni 2022.
“ARB itu mengamati seluruh gerakan di seluruh kota, kabupaten di Indonesia itu gerakannya masih parsial, sesungguhnya semangat mereka (sama) untuk memutus mata rantai rezim,” jelasnya.
Sejumlah gerakan yang dimaksud diantaranya gerakan untuk mengkritisi melambungnya harga minyak goreng dan buruknya pemberantasan korupsi. Padahal pokok persoalannya ada di presiden selaku kepala pemerintahan.
“Misalnya masalah minyak nah kita kepada Jokowi saja kenapa menteri perdagangan kok tidak mampu mengurusi minyak, tanggungjawab mengenai korupsi ke Pak Jokowi juga, mengapa ini KPK kok tidak bisa memberantas korupsi,” ujar Usman.
“Apalagi kan pak Jokowi sudah mengatakan di periode yang kedua ini bahwa tidak ada visi misi selain visi misi saya (presiden),” terangnya.
Gerakan Revolusi Konstitusi
Sebelumnya pada Kamis (19/5/2022) ARB menggalang gerakan ‘Revolusi Konstitusi’ di DPRD Kota Surakarta. Gerakan ARB ini bertujuan mendesak DPR/ MPR RI untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.
“Mendesak kepada pimpinan DPR/MPR untuk memakzulkan presiden, karena kami sudah menyuguhkan beberapa pelanggaran,” ungkap Usman kepada wartawan di Kompleks DPRD Solo.
Desakan pemakzulan kepada presiden menurut ARB dilatarbelakangi oleh sejumlah alasan mendasar. Presiden dinilai telah melanggar konstitusi negara dan sumpah jabatannya sebagai presiden.
“Baik itu pelanggaran konstitusi, pelanggaran sumpah dan juga ketidakmampuan Jokowi di dalam mengelola bangsa dan negara ini,” jelas Usman.
ARB pada kesempatan tersebut mengirimkan surat terbuka kepada Pimpinan DPR/ MPR RI. Surat yang berisi lima indkator penilaian ARB tersebut disampaikan melalui Pimpinan DPRD Kota Surakarta.
Berikut lima poin penilaian ARB terhadap kinerja kepemimpinan Presiden Jokowi:
- Gagal merealisasi amanat konstitusi terutama dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa, justru yang terjadi adalah sebaliknya.
- Dalam mengelola keuangan APBN yang oleh konstitusi dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat, akan tetapi ada wacana untuk proyek IKN yang masih belum jelas konsepnya dan tidak berdampak positif untuk kemakmuran rakyat.
- Gagal dalam menegakkan supremasi hukum bahkan cenderung hukum dipakai sebagai alat kekuasaan menindak para kritikus yang mengoreksi kelemahan penguasa.
- Melanggar sumpah jabatan untuk memenuhi kewajiban adil dan memegang teguh UUD, dalam hal ini membiarkan para menterinya menabrak UUD tentang periode kepresidenan. Para menteri hanya menjalankan satu satunya Visi dan Misi Presiden.
- Tidak mampu mengelola negara sehingga banyak muncul kegaduhan di masyarakat yang sumbernya dari lingkaran istana.
Sebulan pasca menggalang gerakan Revolusi Konstitusi ARB kembali mengadakan gerakan untuk menyusun perumusan agenda pergerakan. Berbagai elemen masyarakat baik itu rakyat sipil, mahasiswa, buruh hingga pengusaha perlu bertemu untuk merumuskan agenda gerakan bersama.
“Agenda pergerakan harus ada agar kita mendapat gambaran setelah ganti rezim akan seperti apa,” imbuhnya.
“Sampai saat ini kita belum punya agenda pergerakan, kalau sampai rezim ini putus mahasiswa akan tanya, saya dapatnya apa kedepan, pengusaha dapatnya apa? Ini harus dibuat dulu agenda!,” imbuhnya.
Ia menyebutkan sejumlah gerakan bersama yang sukses menggulingkan rezim pemerintahan di Indonesia. Gerakan tersebut diantaranya Tritura (Tiga Tuntutan Rakyat) pada tahun 1966 dan Tujuh Agenda Reformasi pada tahun 1998.
“Kalau tahun enam puluh enam (1966) agendanya kan Tritura kalau ‘98 ada tujuh, agenda reformasi ada tujuh, ini kan (sekarang) belum ada,” jelasnya.
Melalui perumusan gerakan bersama ini setiap kelompok gerakan akan mendapatkan apa yang selama ini mereka perjuangkan. Pendidikan murah bagi kalangan mahasiswa, kesejahteraan buruh, kenyamanan berusaha dengan pembatalan omnibus law.
“Mahasiswa nanti kalau ganti rezim pendidikan gratis, kemudian pengusaha nanti kalau ganti rezim kesejahteraan buruh bukan tanggungjawab pengusaha tapi negara, kemudian buruh kalau ganti rezim omnibus law dihapus ini kan daya tarik bagi mereka,” tutur Usman.
Desak Jokowi Mengundurkan Diri
ARB mendesak Presiden Jokowi untuk mengundurkan diri. Desakan ini menguat pasca pernikahan antara Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dan adik Presiden Jokowi, Idayati pada Kamis (26/5/2022).
Upaya pemakzulan melalui DPR/ MPR RI dinilai kian sulit pasca pernikahan Anwar Usman dan Idayati. Satu-satunya jalan ialah melalui gerakan pendudukan kantor presiden dan kantor DPRD serempak di Indonesia.
“Gerakan pemakzulan semakin berat dengan dijadikannya ketua MK adik ipar Jokowi,” ungkap Usman dalam pesan singkatnya kepada ITD News.
“Sekarang tinggal gerakan menduduki kantor presiden dengan tuntutan PAK JOKOWI HARAP MENGUNDURKAN DIRI. Bukan lagi TURUNKAN JOKOWI. Gerakan serentak di Jakarta dan beberapa kota kabupaten ke DPRD masing masing. Hari dan jam yang sama,” imbuhnya.
ARB dalam keterangan rilisnya kepada awak media pada Kamis (9/6/2022) melakukan seruan sebagai berikut:
- Di Jakarta seluruh potensi gerakan menduduki kantor kepresidenan dengan tuntutan JOKOWI MENGUNDURKAN DIRI dan disertai masing-masing kota kabupaten yang menyebar di seluruh wilayah provinsi mengadakan gerakan bersama serentak delegasi besar ke DPRD nya masing-masing dengan tuntutan yang sama.
- Bila ini GAGAL maka PEOPLE POWER wajib dilakukan. Gerakan di jalanan, buruh mogok total. mahasiswa mogok kuliah, masyarakat menyesuaikan gerakan. (Kukuh)