(IslamToday ID) – Letjen (Purn) Bambang Darmono bersama rekan-rekannya sesama purnawirawan TNI membentuk Gerakan Kaji Ulang Perubahan (GKUP) UUD 1945. Ada beberapa purnawirawan yang tergabung dalam gerakan ini, salah satunya adalah Letjen (Purn) Kiki Syahnakri.
Bambang menceritakan alasan dibentuknya GKUP UUD 1945. Menurutnya, ada persoalan negara yang harus disikapi dan tidak boleh dianggap remeh, karena berjalannya negara ini di-drive dengan yang namanya konstitusi. Kalau konstitusi tidak benar sampai kapan pun negara akan oleng.
Kemudian, Bambang selaku Ketua Tim Sosialisasi GKUP UUD 1945 menyebutkan 10 alasan mengapa kaji ulang ini harus dilakukan:
- UUD 1945 yang telah diamandemen sampai 4 kali berbasis ideologi liberal kapitalis dan itu bertentangan dengan Pancasila.
- UUD 1945 yang diamandemen ini inkonsistusi dan inkoheren terhadap pembukaan UUD 1945.
- UUD 1945 yang telah diamandemen ini bukan hasil amanden tapi merupakan perubahan total karena hampir 99 persen UUD 1945 telah diubah.
- Telah mengkebiri kedalautan rakyat menjadi kedaulatan partai politk, mengakibatkan rakyat kehilangan kedaulatan hukum dasar dalam masa depannya.
- Produk amandemen mengingkari kesepakatan perubahan UUD 1945.
- Mempraktikkan demokrasi mayoritas yang mengakibatkan politik uang, korupsi, dan oligarki.
- Mengakibatkan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara menjauhi nilai Pancasila baik sebagai ideologi filosofi dan dasar negara.
- Menerapkan efisiensi dalam ekonomi mengakibatkan sistem padat karya berganti menjadi padat modal sehingga rakyat kehilangan pekerjaan.
- Menafikan GBHN, mengakibatkan bangsa Indonesia tidak memiliki masa depan dan hanya tergantung presiden terpilih.
- Produk hukum dari amandemen UUD 1945 ini tidak bernomor sehingga legalitasnya dipertanyakan.
Bambang menjelaskan, pihaknya melibatkan akademisi dengan proses penelitian panjang untuk melahirkan poin-poin alasan kaji ulang UUD 1945 tersebut.
“Betul kita melibatkan teman-teman dari akademisi, ada Prof Dr Sofian Effendi, Prof Gunawan, dan banyak lagi. Artinya bahwa untuk sampai pada hal yang saya sampaikan tadi itu berkat pikiran bersama teman-teman para akademisi, bukan karangan purnawirawan TNI,” ujarnya.
Bambang melihat yang menikmati amandemen UUD 1945 saat ini adalah partai politik. Sehingga partai politik tidak akan mau melakukan perubahan UUD ini kembali. “Kami bertemu dengan partai politik, ketika kita berdiskusi satu ruangan isinya setuju, begitu di luar tidak ada suaranya,” ujarnya.
Gerakan kaji ulang ini memiliki empat disclaimer:
- Kami bukan gerakan politik untuk makar terhadap pemerintahan Republik Indonesia yang sah.
- Kami bukan gerakan politik yang anti pada pemerintahan Republik Indonesia yang sah.
- Kami bukan gerakan politik yang memperjuangkan masa kepresidenan tiga periode.
- Kami bukan gerakan politik yang membicarakan politik praktis, politik partai, Pemilu atau Pilkada.
Bambang menyebutkan pihaknya telah mendorong Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang dianggap belum terkontaminasi oleh oligarki untuk membawa isu ini ke MPR. “Lo bawa ini ke MPR sehingga paling tidak tahun ini menjadi pidato, itu menjadi satu polemik atau isu yang memang kita butuhkan,” katanya.
Bambang mengatakan, LaNyalla bersedia membawa isu tersebut ke MPR karena ia juga mendapat amanah yang sama dari mantan Wakil Presiden RI Try Sutrisno.
“Kebetulan ketika dia menghadap Pak Try Sutrisno, Pak Try memberi wasiat kepada ketua DPD, jalankan ini supaya kita kembali ke undang-undang yang benar,” kata Bambang.
Ia sadar bahwa proses tersebut bakal berat, karena itu perlu dukungan dari masyarakat luas. Menurutnya, kelompok yang bakal ia hadapi adalah mereka yang tidak peduli dengan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang berdasarkan Pancasila.
“Siapa saja orang mengaku Pancasialis, tapi kalau tidak mau mendukung kaji ulang Undang-undang Dasar 1945, buat saya orang-orang itu adalah orang munafik. Clear buat saya karena ini bertentangan dengan Pancasila,” pungkasnya. [wip]