(IslamToday ID) – Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin menilai pernikahan beda agama tak sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan MUI.
“Ya kalau dari sisi fatwa MUI sih tak sejalan ya,” kata Wapres di kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
Ia mengatakan MUI telah memiliki fatwa terkait nikah beda agama tersebut. Fatwa itu, kata Wapres, telah disahkan ketika dirinya masih menjadi Ketua Komisi Fatwa MUI.
Sebagai informasi, fatwa MUI yang mengatur mengenai pernikahan beda agama itu diatur dalam No 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama. Fatwa itu pada intinya perkawinan beda agama haram dan tidak sah.
“Nanti akan dibahas di MUI bagaimana di Komisi Hukum. Karena fatwanya tidak boleh,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Sebagai informasi, polemik ini bermula ketika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan pernikahan pasangan beda agama pada Senin (20/6/2022) lalu. Pernikahan tersebut telah tercatat dalam penetapan No 916/Pdt./2022/PN/Sby.
Pihak PN Surabaya menyatakan baru pertama kali mengabulkan permohonan pernikahan warga yang berbeda agama usai Dispendukcapil menolak melakukan pencatatan.
MUI telah memprotes keputusan PN Surabaya tersebut. Sekjen MUI Amirsyah Tambunan meminta agar PN Surabaya membatalkan putusannya usai melegalkan pernikahan beda agama.
“Terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya. Artinya ketika memeriksa dan memutuskan sepatutnya Pengadilan Negeri membatalkan pernikahan tersebut,” kata Amirsyah dalam keterangan resminya di laman resmi MUI, Rabu (22/6/2022). [wip]