(IslamToday ID) – Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menilai pentingnya pengaturan khusus tentang mekanisme pengumpulan dan akuntabilitas penyelenggaraan bagi lembaga-lembaga filantropi atau lembaga pengumpul dana umat lainnya. Ini menyusul mencuatnya kasus dugaan penggelapan dana umat di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Yandri mengatakan kementerian dan lembaga terkait perlu membuat aturan yang lebih detail untuk lembaga filantropi, termasuk pemberian sanksi.
“Sangat perlu ada aturan jelas akuntabilitas publik, karena mereka menghimpun dana masyarakat, perlu ada standar audit dan lain-lain, sehingga tidak disalahgunakan,” ujar politikus PAN tersebut, Kamis (7/7/2022).
“Kalau perlu dibentuk komisi pengawas yayasan filantropi atau apapun namanya, sehingga ada wadah atau jalur untuk masyarakat mengadu atau kalau ada yayasan yang menyimpang bisa ditindak,” tegas Yandri.
Menurutnya, penyelewengan dana sosial berapa pun jumlahnya harus tetap ditindak, karena dana tersebut digunakan untuk kegiatan sosial serta membantu mereka yang tertimpa musibah.
“Berapapun yang diselewengkan, menurut saya harus ditindak serta dilakukan diaudit,” kata Yandri.
Selama ini, pengumpulan dana umat diatur lewat UU No 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dan Peraturan Pemerintah (PP) No 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Dua regulasi itu hanya mengatur sistem birokrasi perizinan pengumpulan sumbangan atau PUB dan belum ada aturan soal akuntabilitas serta sanksi bila terjadi kecurangan dalam penggunaan dana sumbangan masyarakat.
Pasal 8 UU No 9/1961 hanya mengatur sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000 bagi siapa yang menyelenggarakan kegiatan pengumpulan uang tanpa izin atau tidak sesuai syarat perizinan. Sementara itu, soal akuntabilitas sama sekali tidak diatur. [wip]