(IslamToday ID) – AKBP Raden Brotoseno akhir dipecat dari kepolisian melalui sidang etik peninjauan kembali (PK). Sidang ini sekaligus menganulir sanksi etik Brotoseno pada tahun 2020 lalu.
Dalam sidang itu, meski telah menjadi terdakwa korupsi namun Brotoseno masih tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.
“Sanksi administrasi berupa PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Kamis (14/8/2022).
Hasil sidang etik PK ini, kata Nurul keluar pada Jumat (8/7/2022). Setelah putusan tersebut diambil, Polri menyerahkan hasilnya kepada Asisten Kapolri Bidang SDM untuk memproses pemecatan Brotoseno.
Meski demikian, hingga saat ini Brotoseno masih belum secara resmi dipecat dari Korps Bhayangkara. “Jadi saat ini KEP PTDH-nya belum ada,” ujarnya.
Sementara, tim yang menyidangkan Brotoseno adalah Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri selaku Wakil Ketua Komisi, lalu Asisten Kapolri Bidang SDM, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, sebagaimana amanat Perpol No 7/2022, Kapolri membentuk tim untuk melakukan verifikasi terhadap putusan sidang etik Brotoseno tahun 2020 yang lalu. [wip]