(IslamToday ID) – Menteri BUMN Erick Thohir mengaku tak ingin perusahaan plat merah menjadi menara gading atau tempat yang enak dan menyenangkan. Hal itu menjadi alasannya menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membantu berbagai persoalan di BUMN, termasuk korupsi.
“Kami tidak mau lagi BUMN jadi menara gading, ini eranya kolaborasi, itu alasannya sejak awal Kementerian BUMN dan Kejaksaan Agung terus berkolaborasi dalam menyelesaikan sejumlah persoalan yang ada di BUMN,” kata Erick, Rabu (27/7/2022).
Ia menekankan Kementerian BUMN tidak bisa berdiri sendiri, melainkan juga memerlukan dukungan dari banyak pihak, termasuk aparat penegak hukum hingga kementerian teknis lain.
Untuk itu, ia menyambut positif langkah tegas yang dilakukan Kejagung dalam mengusut berbagai kasus korupsi hingga penyelewengan dana di perusahaan BUMN. “Saya dan Jaksa Agung punya visi yang sama dalam program bersih-bersih BUMN,” kata Erick.
Ia mengungkapkan, program bersih-bersih BUMN tak sekadar membenahi perusahaan plat merah dari segi bisnis, melainkan juga aspek hukum yang banyak dibantu para penegak hukum.
Kementerian BUMN dan Kejagung telah beberapa kali secara bersama menyampaikan progres dari sejumlah kasus yang terjadi di BUMN, seperti kasus di PT Garuda Indonesia (Persero).
Erick menilai sejumlah pengungkapan kasus di BUMN dapat menjadi bukti konkret keseriusan pemerintah dalam membenahi BUMN. Ia mengaku tidak akan mentolerir setiap tindakan yang merugikan negara dan masyarakat.
Ia mengingatkan BUMN adalah penggerak sepertiga ekonomi kita sehingga punya peranan vital. “Kalau tata kelolanya enggak benar, misalnya korupsi, itu yang rugi bukan perusahaan BUMN saja, tapi juga masyarakat dan negara,” tegasnya.
Untuk itu, Erick berharap kolaborasi antara Kementerian BUMN dan Kejaksaan Agung dapat terus meningkat. Kementerian BUMN juga selalu membuka diri untuk bekerja sama dengan banyak pihak.
Saat ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka penyidikan dugaan korupsi dan penyelewengan dana pembangunan oleh PT Waskita Beton Precast dan membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PLN senilai Rp 2,25 triliun pada tahun 2016. [wip]