(IslamToday ID) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengklaim pihaknya sudah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap setengah juta akun dan situs judi online alias daring.
“Masyarakat juga tanya terkait perjudian. Sejak 2018, sudah setengah juta akun judi di-take down, lebih dari setengah (juta). Juga setiap hari kami lakukan patroli siber pembersihan,” kata Plate di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Pernyataan Plate itu merespons anggapan dari warganet yang menilai Kementerian Kominfo mengizinkan aplikasi judi daring beroperasi, namun memblokir sejumlah aplikasi, termasuk Paypal.
Plate mengatakan, pihaknya tidak memberi ruang terhadap judi online karena menabrak undang-undang. Namun demikian, ia menjelaskan sejumlah aplikasi, termasuk game yang melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), akan dilakukan klarifikasi dan pendalaman.
“Yang daftar PSE kami klarifikasi pendalaman. Apabila ditemukan berkaitan judi daring, tidak ada ruang di Indonesia harus di-take down. Mudah-mudahan satu, dua hari selesai. Kami tidak ingin take down tanpa klarifikasi pendalaman,” pungkasnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta meminta Kominfo tegas dengan memblokir semua situs judi online tanpa pandang bulu. Sikap tegas ini, menurutnya, perlu dilakukan seperti Kominfo memblokir aplikasi lain.
“Sebagaimana mereka bersikap tegas pada aplikasi yang tidak mau mendaftar PSE,” tuturnya.
Terlebih, menurutnya, judi online dilarang dalam undang-undang. “Judi online itu dilarang oleh UU ITE Pasal 27 (1),” tuturnya.
Diketahui, beberapa situs yang diduga judi online dan sudah terdaftar di PSE meliputi Ludo Dream, Topfun Domino Qiu Qiu, MVP Domino, Higgs Domino Island, Pop Poker, Pop Gaple, dan lain-lain. [wip]