(IslamToday ID) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Ia lalu dimutasi menjadi pejabat tinggi (Pati) di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
“Nomor 1, Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (4/8/2022).
Selain Sambo, Kapolri juga melakukan mutasi terhadap 14 perwira polisi lain ke bagian Yanma Mabes Polri. Para perwira yang dicopot itu diduga bersikap tidak profesional dan menghambat proses penyidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Keputusan mutasi 15 polisi ke bagian Yanma Mabes Polri itu disampaikan Kapolri melalui Surat Telegram (ST) bernomor ST: 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022. “Dimutasi dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus Timsus,” kata Dedi diikutip dari Kompas.
Tugas baru Sambo sebagai Pati di Yanma Mabes Polri tentu berbeda dengan jabatan sebelumnya sebagai Kadiv Propam. Pelayanan Markas atau Yanma adalah unsur pelayanan yang bertugas untuk menyelenggarakan pelayanan markas yang terdiri dari pelayanan angkutan, perumahan, pengawalan protokoler, penjagaan markas, dan urusan di lingkungan Polri. Yanma juga bertugas untuk mengurus kebersihan hingga pintu masuk markas.
Selain itu, Yanma juga memiliki banyak fungsi, mulai dari pemberian bimbingan dan arahan teknis pelaksanaan pelayanan markas atau kantor kepada penyelenggara urusan dalam pada semua Satker di lingkungan kepolisian.
Meski begitu, Yanma kerap dianggap sebagai “tempat parkir” bagi para perwira Polri yang dimutasi karena terlibat masalah dalam pekerjaan mereka. Akan tetapi, bukan berarti seluruh anggota yang bertugas di Yanma merupakan para polisi bermasalah.
Sambo sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divis Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Namun, Kapolri memutuskan menonaktifkan Sambo pada 18 Juli 2022. Keputusan itu diambil Kapolri setelah kasus kematian Brigadir J diduga terlibat baku tembak dengan ajudan lain, yakni Bharada E, yang terjadi di rumah dinas Sambo di kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan. Mabes Polri baru memaparkan kasus kematian Brigadir J pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah kejadian.
Para perwira yang dimutasi itu berasal dari empat kesatuan yakni Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam), Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
Menurut Kapolri, mutasi itu dilakukan karena para polisi itu diduga menghambat proses penyidikan hingga olah TKP kematian Brigadir J.
Perbuatan menghambat itu, kata Kapolri, dilakukan dengan menghilangkan atau merusak barang bukti seperti rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Bahkan, ia mengatakan seluruh perwira yang dimutasi sedang diperiksa oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
“Terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik,” kata Kapolri.
“Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” lanjutnya. [wip]