(IslamToday ID) – Nasib Irjen Ferdy Sambo pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J masih belum jelas. Polri menyatakan bakal menentukan soal pemecatan Sambo setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) diputuskan.
“Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (10/8/2022).
Ia sendiri belum bisa memberikan informasi kapan Sambo akan disidangkan. Ia menunggu konfirmasi dari Inspektorat Khusus (Itsus). “Nanti ditanyakan dulu ke Itsus,” kata Dedi dikutip dari DetikCom.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
“Timsus menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Kapolri, Selasa (9/8/2022).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan peran Sambo di kasus tewasnya Brigadir J. Ia mengatakan Sambo menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.
“Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta,” kata Agus.
Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP,” pungkas Agus.
Selain lewat jalur pidana, Polri juga mengusut pelanggaran kode etik dalam kasus ini melalui Inspektorat Khusus (Itsus). Tim ini mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan polisi lain.
Sebanyak 56 personel polisi diperiksa Divisi Propam dan Bareskrim Polri. Dari jumlah tersebut, sebanyak 31 personel diduga melakukan pelanggaran kode etik. Jumlah ini bertambah dari 25 personel yang sebelumnya diduga melanggar kode etik.
Puluhan polisi ini berupaya melindungi Sambo dengan jalan mengaburkan fakta. Sebanyak 15 orang dari mereka telah resmi dimutasi Kapolri. [wip]