(IslamToday ID) – Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menunjuk Ronny Talapessy sebagai pengacaranya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelum ini, Bharada E mencabut kuasa terhadap pengacara terdahulunya, Deolipa Yumara dan Boerhanuddin.
Menurut pengakuan Ronny, dirinya ditunjuk sebagai pengacara Bharada E sejak 10 Agustus 2022. “Betul, saya lawyer Bharada E. Ditunjuk langsung oleh orang tua dan Bharada E,” kata Ronny dikutip dari Kompas, Sabtu (13/8/2022).
Nama Ronny sudah tidak asing lagi, bukan hanya karena rekam jejaknya dalam menangani berbagai kasus hukum, tetapi juga sepak terjangnya di bidang politik. Lantas, siapa sosok Ronny sebenarnya?
Selain pengacara, sosok Ronny juga dikenal sebagai politisi PDI Perjuangan. Ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPD PDIP Jakarta. Mengutip laman rbtlawfirm, pemilik nama lengkap Ronny Berty Talapessy itu merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Selain itu, Ronny juga menjadi anggota Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin). Ronny merampungkan pendidikan sarjananya di Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Jakarta. Sementara, gelar master hukum ia peroleh dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Nama Ronny sempat mencuat ketika menjadi salah satu anggota dari tim pengacara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama di 2016 lalu. Ronny juga menjadi kuasa hukum keluarga korban kecelakaan maut di Tugu Tani, Jakarta Pusat, yang menewaskan 9 orang pada 2012 silam.
Ronny mengaku diminta langsung oleh orang tua Bharada E untuk mendampingi kasus hukum putranya. Menurutnya, keluarga Bharada E merasa nyaman jika bekerja sama dengan pengacara yang sudah mereka kenal.
“Kan atas pembicaraan keluarga, mereka kan penginnya nyaman sama lawyer yang mereka kenal. Jadi saya bertemu keluarga, sesudah itu sepakat saya akan membantu Bharada E,” ujar Ronny.
Ia mengaku sudah menyiapkan langkah awal untuk membela Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Politisi PDIP itu mengatakan, dirinya bakal menyiapkan saksi yang bisa meringankan hukuman Bharada E.
“Untuk mendapatkan haknya Bharada E dulu kan. Haknya contohnya untuk nanti ke depannya kita rencanakan menghadirkan saksi yang meringankan, saksi ahli. Kemudian beberapa poin yang memang kita ajukan,” ujar Ronny.
Kuasa Deolipa Dicabut
Kabar penunjukan Ronny sebagai kuasa hukum Bharada E yang baru muncul tiba-tiba setelah terungkap bahwa kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin dicabut. Deolipa dan Boerhanuddin sendiri belum genap sepekan menjadi kuasa hukum Bharada E, terhitung sejak 6 Agustus 2022.
Pencabutan kuasa terhadap Deolipa dan Boerhanuddin tertuang dalam surat yang diketik dengan bubuhan meterai dan tanda tangan Bharada E. “Dengan ini menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara dan Burhanuddin,” demikian petikan surat tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya berwenang mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanuddin sebagai pengacara Bharada E. Sebab, di awal pihak kepolisianlah yang menunjuk keduanya sebagai kuasa hukum Bharada E.
“Ya namanya juga ditunjuk, kalau penunjukannya ditarik kan terserah yang nunjuk,” kata Andi, Jumat (12/8/2022). [wip]