(IslamToday ID) – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Soleman Ponto kembali berbicara keras perihal proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir J yang kini sudah mengerucut ke tersangka utama yakni Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Soleman, harusnya semua polisi yang terbukti terlibat dengan kelengkapan dua alat bukti dimasukkan dalam kategori pelanggaran pidana, bukan pelanggaran kode etik. Ia kemudian membandingkan penyidikan di militer (TNI) yang tegas dalam menuntaskan sebuah pelanggaran.
“Mana ada orang dihukum karena kode etik. Orang dihukum karena disiplin,” kata Soleman dikutip dari kanal YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD), Senin (22/8/2022).
“Kode etik terpenuhi, yang pidana terpenuhi, malah kode etik aja lah kan sudah terpenuhi. Kalau di militer tidak begitu. Begitu itu terjadi, semua yang terpenuhi unsur pidana, sudah masukan semua dulu periksa pidana semua. Kalau nanti hukumannya ringan, nah itu nanti baru dimasukkan ke disiplin,” lanjutnya.
Hal itu, menurutnya, merusak dan melukai orang-orang yang ingin mencari keadilan. Ia juga mengingatkan kepada Menko Polhukam Mahfud MD untuk berhati-hati dan melakukan tindakan tegas kepada pelaku terduga obstruction of justice (menghalang-halangi proses penyidikan).
“Jangan sampai itu adalah pengaruh dari kekuatan mafia Sambo itu tadi, kekuatan kaisar itu kan ke mana-mana. Bisa mempengaruhi orang-orang itu berpikir. Kaisar itu kan bisa hipnotis orang-orang itu. Lewat bimsalabim abrakadabra jadi bisa dia itu,” ujar Soleman.
Kemudian ia juga mengingatkan Mahfud MD untuk tidak terkesan dirinya terhipnotis.
“Jangan sampai Menko Polhukam juga menyampaikan, jangan sampai terkesan dia terhipnotis. Itu nggak bisa. Harusnya terlihat, yang terlihat semua yang terpenuhi unsur pidana, masukkan pidana dulu semua,” kata Soleman.
Ia meminta kepada Mahfud MD untuk memasukkan seluruh pihak yang terpenuhi unsur pidana agar diperiksa semua. Dan nantinya jika memang terbukti melakukan pelanggaran dengan hukuman ringan, baru bisa diturunkan ke dalam pelanggaran disiplin.
“Jangan belum apa-apa sudah disaring, oh ini gak itu gak. Wah itu terhipnotis namanya. Hati-hati kekuatan ketiga Sambo,” tegasnya.
Menurut Soleman, apabila sudah terpenuhi dua unsur pidana, maka bisa dimasukkan ke pidana terlebih dahulu. Setelah dilakukan penyidikan terbukti pelanggarannya memang ringan, baru bisa diturunkan ke sanksi disiplin. Namun hukuman itu dari keputusan pengadilan, bukan keputusan hasil saringan. [wip]