(IslamToday ID) – Komnas HAM meyakini adanya upaya penghilangan keadilan (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, pihaknya mempunyai bukti terkait perintah untuk penghilangan barang bukti tersebut. Ia menjelaskan bukti tersebut didapatkan dari rekam jejak digital pada komunikasi ponsel satu dengan yang lainnya.
“Kami juga mendapatkan salah satu yang juga penting adalah perintah untuk terkait barang bukti untuk dihilangkan jejaknya, itu juga ada,” kata Anam dalam rapat dengar pendapat bersama DPR, Senin (22/8/2022).
Hanya saja, Anam tidak merinci dari ponsel siapa dan komunikasi siapa perintah itu diterima dan diberikan. Ia hanya menyebut hal inilah yang menjadi penghambat pengungkapan kasus Brigadir J.
“Tapi ketika kami mendapatkan rekam jejak digital itu, itu memudahkan kita sebenarnya untuk mulai membangun kembali fakta-fakta dan terangnya peristiwa,” kata Anam dikutip dari Sindo News.
Ia juga membeberkan jika Komnas HAM mempunyai foto jenazah Brigadir J pasca kejadian di rumah mantan eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Kami mendapatkan foto yang terjadi di tanggal 8 (Juli 2022), di TKP pasca peristiwa kejadian, pada posisi jenazah yang masih ada di tempatnya di lokasi Duren Tiga. Ini nanti juga kami rekomendasikan kepada kepolisian, mungkin juga pak polisi pasti sudah punya juga, tapi kami punya juga,” imbuhnya.
Sementara itu, Komnas HAM juga telah menemukan CCTV asli yang berada di lokasi pembunuhan Brigadir J. Selain itu, Komnas HAM telah mendapatkan rekaman CCTV sebelumnya sebanyak 20 rekaman dari Timsus Labfor Polri setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Jadi selain yang pertama kali diberikan, ada 20 CCTV itu, kemudian kita meminta lagi raw materialnya,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Sebelumnya, Komnas HAM mengungkap adanya ancaman pembunuhan satu hari menjelang penembakan Brigadir J. Hal tersebut diketahui Komnas HAM berdasarkan keterangan dari kekasih korban yakni Vera. [wip]