(IslamToday ID) – Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo diketahui melakukan intervensi terkait olah TKP yang dilakukan Polres Jakarta Selatan (Jaksel) dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Kapolri awalnya mengungkap saat eks Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto melakukan konferensi pers pada 12 Juli terkait penyidikan kematian Brigadir J.
“Tanggal 12 Juli Kapolres Metro Jakarta Selatan melakukan konpers terkait dengan penanganan perkara yang lebih lengkap, karena Polres Metro Jaksel melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi di TKP,” kata Kapolri dikutip dari DetikCom.
Namun ia menyebut hasil penyidikan yang dilaporkan itu telah diintervensi oleh Ferdy Sambo. Ia menilai proses penyidikan Polres Jaksel tidak profesional.
“Namun olah TKP dan pemeriksaan yang dilakukan Polres Jaksel telah mendapatkan intervensi dari saudara FS (Ferdy Sambo), sehingga proses penyidikan dan olah TKP yang dilaksanakan menjadi tidak profesional,” ujarnya.
Narasi yang disampaikan pun, kata Kapolri, merupakan skenario. Berawal dari adanya pelecehan yang berujung saling tembak antara Brigadir J dengan Bharada E.
“Narasi yang disampaikan Kapolres secara umum menjelaskan bahwa penanganan peristiwa di Duren Tiga telah sesuai prosedur dan kronologis, diawali dengan terjadinya pelecehan terhadap saudara P (istri Ferdy Sambo),” ujarnya.
“Sehingga kemudian terjadi hal-hal seperti saya sampaikan, di mana kemudian Kapolres juga menjelaskan hasil autopsi sementara, saat itu disampaikan ada perkenaan 7 luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar,” lanjut Kapolri.
Selain intervensi olah TKP, tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri juga diintervensi oleh oknum personel Divisi Propam Polri. Intervensi itu terjadi saat Timsus melakukan oleh TKP ulang di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Timsus terdiri dari Bareskrim, Pusinafis, dan Puslabfor melakukan pengawasan dan pendalaman dengan berangkat dari olah TKP dengan metode scientific crime investigation meliputi mulai dari olah TKP, uji balistik metalurgi, uji biologi kimia forensik, dan uji digital forensik yang dilakukan oleh Puslabfor Bareskrim Polri. Biometric identification oleh Pusinafis serta tentunya tindakan-tindakan ilmiah lainnya,” jelas Kapolri.
Ia kemudian memaparkan hasil analisis sementara setelah Timsus melakukan olah TKP. Ditemukan, adanya perbedaan terkait sudut tembakan.
“Analisa sementara yang ditarik dari hasil olah TKP tersebut, pada waktu itu utamanya adalah sudut tembakan dan arah tembakan yang tidak sesuai dengan penjelasan awal, namun berasal dari satu titik atau sumber,” kata Kapolri.
Untuk meyakinkan hasil analisis sementara itu, Timsus kemudian berangkat ke Duren Tiga untuk melakukan olah TKP ulang. Pada saat itulah Timsus diintervensi oleh oknum personel Div Propam Polri. Saat itu diketahui, Div Propam Polri masih dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo.
“Untuk meyakinkan TKP, dilakukan olah TKP ulang pada saat bersamaan karena adanya perbedaan pendapat terkait dengan peristiwa yang terjadi. Di mana di dalam proses tersebut terdapat intervensi dan pengaburan kejadian oleh beberapa oknum personel Div Propam Polri terhadap personel Timsus yang melakukan olah TKP,” katanya.
Lebih lanjut, Kapolri kemudian memaparkan bahwa saat Timsus bekerja, Polri menerima laporan polisi dari pengacara Brigadir J. Setelah itu, Timsus mendalami laporan itu.
“Selanjutnya Polri dalam hal ini Timsus juga mendapatkan laporan dari kuasa hukum almarhum Joshua terkait dengan dugaan pembunuhan dan atau pembunuhan berencana, dan atau penganiayaan berat terhadap almarhum Joshua,” tuturnya.
“Setelah adanya laporan ini, Timsus melakukan penyidikan tindak pidana kasus Duren Tiga secara pro justitia,” imbuh Kapolri. [wip]