(IslamToday ID) – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menuliskan surat yang isinya siap menanggung seluruh dampak hukum dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Surat tersebut ditulis Sambo tertanggal 22 Agustus 2022 di Jakarta dan disertai meterai Rp 10.000. Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis membenarkan surat tersebut ditulis kliennya.
“Saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku,” tulis Sambo dalam suratnya dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (25/8/2022).
Sambo menyampaikan permintaan maafnya kepada senior dan rekan sejawatnya di kepolisian yang terdampak langsung akibat kasus ini. Ia juga mengaku siap menjalani setiap proses hukum yang berlaku.
Selain itu, Sambo mengklaim siap menanggung hukuman yang dilimpahkan kepada rekan sejawatnya karena ikut terseret dalam kasus ini.
“Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak,” tulis Sambo.
Ia juga berharap penyesalan dan permintaan maaf yang telah ia sampaikan dapat diterima secara terbuka. Ia kemudian berharap seluruh proses hukum yang tengah berjalan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.
“Saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih, semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua,” ujarnya.
Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain itu, ada empat orang lainnya yang jadi tersangka yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuwat Ma’ruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Sambo juga tengah menjalani sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan ini pada Kamis (25/8/2022) pagi ini.
Pantuan di lokasi, para pimpinan sidang etik sudah masuk ke ruangan sekitar pukul 09.15 WIB. Setelah itu pimpinan sidang mempersilakan Sambo untuk masuk ke dalam ruangan.
Sambo terlihat memakai seragam Polri lengkap. Ia langsung duduk di bangku yang berada di hadapan pimpinan sidang kode etik.
Saksi yang dihadirkan antara lain mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan dan mantan Karo Provos Brigjen Benny Ali. Kemudian mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Pol Agus Nurpatria, dan mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Kombes Pol Susanto. [wip]