(IslamToday ID) – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menyinggung kinerja BUMN di era sekarang. Ini menyusul pernyataan advokat Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan untuk modal kampanye seorang Calon Presiden (Capres) di Pemilu 2024.
“BUMN itu dibentuk namanya Badan Usaha Milik Negara bukan badan usaha milik pemerintah apalagi milik nenek lo, apalagi ini pribadi,” kata Said Didu dikutip dari YouTube Refly Harun, Sabtu (27/8/2022).
“Ada tim sukses yang sangat besar, tim sukses yang dianggap sangat berperan sakit dan butuh biaya besar. Dicarilah BUMN yang fasilitas kesehatan besar yang mampu membiayai kesehatan bekas relawan tersebut,” tambahnya.
“Coba bayangkan rusaknya moral negara ini, seperti ini bukan karena orang itu untuk memperbaiki BUMN tapi karena orang ini harus berobat, sehingga dicarikan BUMN yang mampu mengobati.”
Said Didu mengatakan saat ini BUMN diibaratkan sebagai tempat parkir para politisi yang gagal saat mencalonkan menjadi anggota legislatif atau nyaleg.
“Dan kita lihat BUMN sekarang ini hanya tempat parkir para politisi yang gagal nyaleg, maka dijadikan komisaris BUMN,” terang Said Didu.
Hal semacam itu, lanjutnya, harus dihentikan karena dianggap merusak negara Indonesia. Ia juga menegaskan hati seseorang kalau sudah melanggar etika jangan pernah percaya bahwa dia akan memperbaiki bangsanya.
Said Didu mengungkapkan alasan dirinya mundur dari BUMN karena dirinya melihat bahwa rezim sekarang ini rezim kebohongan.
“Jadi saya ditanya mengapa kau mengundurkan diri? Saya melihat bahwa rezim sekarang ini adalah rezim kebohongan, itu pernyataan saya,” ujarnya.
Said Didu kemudian memberikan salah satu contoh kebohongan yang dimaksud, yakni angka subsidi yang tidak sesuai. “Kemarin yang angka subsidi dikeluarkan terus Rp 502 T, angka ini padahal di angka APBN 2022 itu hanya Rp 14,6 T. Angka 502 itu dari mana,” katanya.
“Nah begini, di dalam namanya APBN ada namanya subsidi dan dimunculkan sekarang istilah kompensasi,” jelasnya.
Said Didu mengatakan dalam UU BUMN memang bunyinya menyatakan apabila pemerintah memberikan penugasan kepada BUMN, maka diberikan kompensasi tapi kompensasi diberikan berupa subsidi.
Menurutnya, kompensasi dilarang karena hal itu dinamakan non budgeter of budget karena tidak ada APBN. Cara mereka membohongi, lanjutnya, adalah dengan membuat dana kompensasi.
“Kalau penyimpangan-penyimpangan ini dibiarkan terus menerus dan kita diam saja, maka umur negara yang dikatakan baik-baik saja kurang 200 tahun kalau ga ada masalah, 100 tahun mudah-mudahan sampai,” pungkasnya. [wip]