(IslamToday ID) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit Surya Darmadi (SD) telah merugikan negara hingga Rp 104 triliun.
Menurut perhitungan terkini dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yaitu Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 99,2 triliun.
“Awal kan Rp 78 triliun. Hasil perhitungan kepada penyidik dari BPKP itu kerugian negara senilai Rp 4,9 triliun untuk keuangan. Untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun. Sehingga nilai ini ada perubahan, dari awal penyidik Rp78 triliun,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, Selasa (30/8/2022).
Ia menjelaskan, Kejagung tak hanya memakai instrumen kerugian keuangan negara saja dalam menyelidiki kasus ini. Namun, juga membuktikan dengan indikator kerugian perekonomian negara.
“Karena cakupannya lebih luas, bahwa yang jadi kerugian negara dihitung semua jadi nilainya besar,” ucapnya dikutip dari CNN Indonesia.
Deputi BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari mengatakan kerugian keuangan negara dari kasus ini karena ada berbagai penyimpangan, seperti penyimpangan alih fungsi kawasan hutan hingga adanya suap pada para pihak tertentu.
Ia menuturkan penyimpangan menimbulkan dampak tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan. “Kita hitung dengan jumlah kerugian keuangan negara 7,8 juta dolar AS atau Rp 114 miliar. Ada provisi sumber daya hutan, ada fakta-fakta kerusakan hutan, ada biaya kerusakan lingkungan sehingga dijumlah Rp 4,9 triliun,” tuturnya.
Agustina mengatakan, disamping berdampak pada kerugian negara, kasus ini juga berdampak pada kerugian perekonomian negara. Ia mengatakan, BPKP berkolaborasi dengan para ahli seperti ahli lingkungan hidup dan ekonom untuk menghitung kerugian negara atas kasus ini. “Kerugian perekonomian negara itu di Rp 99,2 triliun,” katanya.
Sementara, Kejagung memamerkan barang bukti hasil eksekusi kasus ini yakni berupa uang tunai senilai Rp 5,1 triliun. Lalu uang berbentuk dolar AS senilai 11.400.814 dolar AS dan berbentuk dolar Singapura senilai 646 dolar Singapura.
Pantauan di lokasi, tumpukan uang itu dibungkus dengan plastik transparan. Barang bukti uang ini ditumpuk hingga 14 tumpuk. Terlihat uang itu dijaga oleh dua personel pengamanan dalam berseragam Kejagung. Setelah konferensi pers, uang-uang itu dimasukkan ke dalam mobil khusus untuk disetor ke bank.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan barang bukti uang itu akan dititipkan ke Bank Mandiri dan beberapa bank milik pemerintah lainnya. “Uang sitaan yang diserahkan dari Pak Jampidsus berjumlah Rp 5,1 triliun. Itu dalam rupiah. Lalu 11 juta dalam bentuk uang dolar Amerika. Lalu ditambah 646 dolar Singapura,” kata Ketut.
Surya Darmadi diproses hukum oleh Kejagung karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Selain itu, Surya juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). [wip]