(IslamToday ID) – Mabes Polri menetapkan enam perwira polisi sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka adalah mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan, dan mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Kombes Agus Nurpatria.
Kemudian mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Ps Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Kompol Chuk Putranto.
“Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu. Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Ia menyebut Divisi Propam Polri akan menyidangkan keenam tersangka tersebut. Saat ini salah satu dari tersangka yakni Kompol Chuk Putranto tengah menjalani sidang etik.
“Hari ini sudah dimulai ke Kompol CP (Chuk Putranto), sedang dilaksanakan sidang kode etik. Kemudian besok sampai dengan berikutnya tiga hari ke depan semuanya akan dilakukan sidang etik,” katanya dikutip dari CNN Indonesia.
“Kemudian termasuk untuk pemberkasannya, termasuk yang lain dilakukan pelengkapan pemberkasan untuk masing-masing terduga pelanggar kode etik,” imbuhnya.
Sambo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Selain Sambo, ada empat tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Ma’ruf, dan istri Sambo Putri Candrawathi.
Berikut peran enam tersangka tindak pidana menghalang-halangi penyidikan kematian Brigadir J:
1. Irjen Ferdy Sambo, diduga sebagai otak pembunuhan Brigadir J. Sambo telah mengaku merekayasa peristiwa seolah terjadi baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Selain itu, Sambo juga memerintahkan bawahannya untuk merusak dekoder CCTV di lokasi kejadian yang kini menjadi alat bukti vital.
2. Brigjen Hendra Kurniawan diduga mengeluarkan perintah untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV.
3. Kombes Agus Nurpatria diduga menerima perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengganti DVR CCTV.
4. AKBP Arif Rahman Arifin diduga melakukan pemindahan dan perusakan DVR CCTV terkait pembunuhan Brigadir J.
5. Kompol Baiquni Wibowo diduga melakukan pemindahan dan perusakan DVR CCTV terkait pembunuhan Brigadir J.
6. Kompol Chuck Putranto diduga ikut terlibat dalam perusakan DVR CCTV. [wip]