(IslamToday ID) – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai Polri perlu membuat kajian jelas tentang penahanan seorang wanita yang berstatus tersangka. Hal ini disebabkan karena istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) tidak ditahan.
“Ya tentu pertimbangan tidak menahan itu bagian kebijakan yang selama ini juga diperjuangkan masyarakat sipil, apalagi perempuan dengan kondisi misalnya punya anak kecil. Tapi, problemnya adalah indikatornya nggak jelas gitu,” kata Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur, Sabtu (3/9/2022).
“Jadi ketidakadilan tampak sangat terlihat ketika polisi tidak menahan Ibu PC, tetapi menahan banyak sekali perempuan-perempuan, ibu-ibu yang lain di berbagai penjuru Indonesia,” imbuhnya dikutip dari DetikCom.
Isnur menilai perlu ada indikator jelas tentang penahanan seorang ibu yang berstatus sebagai tersangka. Hal ini diperlukan agar tidak ada keputusan Polri yang dianggap berpihak. Menurutnya, dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi ini sangat menunjukkan adanya perbedaan.
“Jadi polisi harus punya indikator yang sama, tidak kemudian standar ganda. Kalau masyarakat biasa dia ditahan, tapi kalau Ibu PC tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan. Itu sangat menonjol perbedaannya,” katanya.
Sebelumnya, pengacara Putri Candrawathi mengatakan kliennya tidak ditahan dengan alasan masih mempunyai anak kecil dan kesehatannya tidak stabil.
“Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,” kata pengacara Putri, Arman Hanis, di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022).
“Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil,” tambahnya.
Meski begitu, Putri dikenai wajib lapor dua kali dalam sepekan. Ia memastikan bahwa kliennya tidak akan ke mana-mana lantaran sudah dicekal ke luar negeri. [wip]