(IslamToday ID) – Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengesahan perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura. Menurut Jokowi, kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.
“Alhamdulillah saya telah menandatangani Peraturan Presiden, Perpres tentang pengesahan perjanjian FIR Indonesia dan Singapura,” kata Jokowi dalam keterangan pers dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (8/9/2022).
Ia mengatakan pengesahan perjanjian FIR itu dapat memberikan dampak terhadap pendapatan Indonesia. Di samping itu, Jokowi juga mengatakan hal ini menjadi momentum pengembangan SDM Indonesia.
“Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia yang sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan serta bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak dan hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia,” ujar Jokowi dikutip dari DetikCom.
Ia menjelaskan, ruang udara di Kepulauan Riau dan Natuna sudah lama dikelola Singapura. Kini ruang udara itu berhasil dikembalikan pengelolaannya ke Indonesia.
“Sudah lama ruang udara kita yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna dikelola oleh Singapura dan berkat kerja keras semua pihak kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI. Dan ini menambah luasan Flight Information Region (FIR) Jakarta sebesar 249.575 km2,” ujar Jokowi.
Kesepakatan perjanjian FIR juga sebelumnya disampaikan Jokowi saat bertemu dengan PM Singapura Lee Hsien Loong. Jokowi mengatakan ruang lingkup Jakarta kini melingkupi seluruh wilayah udara di perairan sekitar Kepulauan Riau (Kepri) dan Kepulauan Natuna.
“Sementara dengan penandatangan perjanjian FIR, ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia. Terutama di perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna,” kata Jokowi.
Selain perjanjian mengenai FIR, Indonesia-Singapura menyepakati perjanjian mengenai ekstradisi. Menhan RI Prabowo Subianto dan Menteri Pertahanan Singapura juga menandatangani pernyataan bersama mengenai komitmen perjanjian pertahanan.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR Fraksi Nasdem Muhammad Farhan menyebut pemerintah Indonesia belum sepenuhnya mengambil alih kendali udara atas deal tersebut. Farhan mengatakan pengambilalihan ruang udara atau FIR oleh pemerintah Indonesia masih di tataran legal sejauh ini. Sementara, katanya, Indonesia masih bergantung pada pemerintah Singapura di tataran teknisnya.
“Secara teknis, kita tetap tidak bisa meninggalkan atau mengambil alih begitu saja, tetapi yang penting secara legal sudah ada di Indonesia,” kata Farhan.
Secara kedaulatan, katanya, FIR Natuna di tangan Indonesia. “Jadi secara kedaulatan sudah terpenuhi walaupun secara teknis kita masih tergantung pada Singapura,” lanjutnya.
Meski begitu, ia menilai pemerintah Indonesia tetap memiliki kewenangan terhadap FIR secara legal dan mendapat pemasukan kas negara atas perjanjian tersebut.
“Jadi, walaupun kita masih menggunakan berbagai macam fasilitas teknis Singapura, setiap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang ada di situ, itu tetap masuknya ke kas negara Indonesia,” ujarnya.
“Semua teknologi yang digunakan untuk memantau FIR masih menggunakan milik Singapura,” tambah Farhan ditanya lebih lanjut maksud ‘teknis’ tersebut. [wip]