(IslamToday ID) – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengusulkan para narapidana kasus korupsi yang baru mendapat pembebasan bersyarat untuk berkunjung ke Istana dan Gedung DPR. ICW minta para koruptor itu menyampaikan ucapan terima kasih ke Presiden Jokowi dan para anggota DPR.
“ICW mengusulkan kepada para puluhan koruptor yang baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat agar segera menjadwalkan kunjungan ke Istana Negara dan DPR guna mengucapkan terima kasih secara langsung kepada Presiden Joko Widodo serta seluruh anggota DPR,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (9/9/2022).
Ia mengatakan Jokowi dan DPR mengeluarkan kebijakan yang membuat para narapidana kasus korupsi bisa keluar lebih cepat dari masa hukumannya. Kurnia menilai Jokowi bersama DPR telah mengubah UU Pemasyarakatan supaya para koruptor itu dapat bebas lebih cepat. “Karena telah membantu mereka keluar lebih cepat dari lembaga pemasyarakatan,” ujarnya dikutip dari DetikCom.
“Sebab, tanpa peran besar presiden dan DPR melalui perubahan UU Pemasyarakatan, besar kemungkinan mayoritas gerombolan pelaku korupsi itu tidak akan mungkin mendapatkan pembebasan bersyarat,” sambung Kurnia.
Atas dasar itu, ia menyebut ada jasa presiden dan DPR dalam bebasnya para koruptor tersebut. “Jadi, dapat dikatakan jasa presiden dan DPR amat besar dalam membantu para koruptor ini,” tuturnya.
Diketahui, sebanyak 23 narapidana korupsi yang bebas bersyarat itu termasuk Ratu Atut Choisiyah, Pinangki Sirna Malasari, Patrialis Akbar, Zumi Zola, Suryadharma Ali, hingga Tubagus Chaeri Wardana.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan 23 napi koruptor itu sudah memenuhi persyaratan untuk bebas, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Dan sekali lagi kami sampaikan bahwa hak ini memang diberikan nondiskriminasi tanpa terkecuali, kasus apapun apabila sudah memenuhi persyaratan seperti tadi kami sampaikan, maka berhak untuk mendapatkan hak bersyarat, baik itu PB, CB, CMB, termasuk remisi,” kata Koordinator Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, Rabu (7/9/2022).
KPK turut mengkritik ramai-ramai pembebasan bersyarat kepada para napi koruptor ini. KPK menyebut sejatinya korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang juga harus ditangani dengan cara-cara yang ekstra.
“Pembinaan para pelaku korupsi pasca putusan pengadilan menjadi kewenangan dan kebijakan Kemenkumham. Meski demikian, korupsi di Indonesia yang telah diklasifikasikan sebagai extraordinary crime sepatutnya juga ditangani dengan cara-cara yang ekstra, termasuk pelaksanaan pembinaan di LP sebagai bagian yang tak terpisahkan dari proses penegakan hukum itu sendiri,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (7/9/2022).
Ia mengatakan penegakan hukum kepada para koruptor itu guna memberikan efek jera agar perbuatan serupa tidak terulang dan sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu, menurutnya, tidak seharusnya ada perlakuan khusus yang diberikan kepada para koruptor.
“Di mana kita pahami bahwa penegakan hukum ini juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, agar tidak kembali melakukannya di masa mendatang. Sekaligus pembelajaran bagi publik agar tidak melakukan tindak pidana serupa,” ujarnya.
“Sehingga dalam rangkaian penegakan hukum ini sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakan hukum tindak pidana korupsi,” sambung Ali. [wip]