(IslamToday ID) – Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai pemerintah turut andil dalam bebasnya puluhan narapidana korupsi yang mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat (PB).
Menurut Asfin, pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut pemerintah tidak bisa mengintervensi terkait pembebasan bersyarat terpidana korupsi tidaklah tepat.
“Pada saat ini seolah-olah begitu (pemerintah tidak bisa intervensi), tapi secara sistem pemerintah sudah ikut andil duluan,” katanya dikutip dari Kompas, Sabtu (10/9/2022).
Menurut Asfin, keterlibatan pemerintah dalam bebasnya puluhan narapidana korupsi itu salah satunya berbentuk persetujuan atas Revisi Undang-Undang Pemasyarakatan (UU Pas) menjadi Undang-Undang (UU).
Dalam UU tersebut, katanya, syarat bagi narapidana untuk mendapat remisi, pembebasan bersyarat, dan keringanan lainnya sangat mudah, berlaku umum, dan bias. Pada ayat 2 Pasal 10 UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, syarat bagi narapidana termasuk kasus korupsi sangat mudah, yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
“Coba lihat syarat di ayat 2, gampang banget kan? Masa pencuri ayam disamakan dengan koruptor syaratnya,” ujar Asfin.
Karena itu, ia menilai pemerintah turut andil menciptakan dasar atau sistem yang mengakibatkan koruptor seperti eks jaksa Pinangki Sirna Malasari bisa bebas, kendati mereka tidak menjadi justice collaborator. “Kalau pemerintah enggak setuju enggak mungkin dalam sistem kita bisa ada UU disahkan,” ujar Asfin.
Sebelumnya, sebanyak 23 narapidana kasus korupsi dinyatakan bebas bersyarat pada 6 September. Termasuk di antara mereka adalah eks jaksa Pinangki, eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana.
Pada 8 September, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik juga bebas. Ia dinyatakan mendapatkan program cuti menjelang bebas (CMB). Fenomena Ini menjadi sorotan. Pemerintah dinilai tidak lagi menganggap korupsi sebagai extra ordinary crime.
Terkait hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD kemudian mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa ikut campur dalam pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat. Menurutnya, hal itu merupakan wewenang pengadilan.
“Kalau pemerintah itu tidak boleh ikut campur, ya urusan pembebasan itu pengadilan. Remisi, dikurangi (hukuman), dan lain-lain itu kan pengadilan yang menentukan. Dibebaskan, dikurangi hukumannya,” ujar Mahfud, Kamis (8/9/2022). [wip]