(IslamToday ID) – Seorang tukang ojek online (ojol) asal Surabaya, Jawa Timur bernama Ahmad Agus Rianto meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan mengenai dana pensiun mantan pejabat negara.
Aturan soal pensiun mantan pejabat negara tertuang dalam sejumlah pasal di UU No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Permohonan itu tercatat dengan perkara nomor 94/PUU-XX/2022 dan diregister pada Kamis (15/9/2022).
Berdasarkan surat permohonan yang diunggah di situs resmi MK, Ahmad Agus Rianto merasa penerapan pasal yang mengatur dana pensiun bagi pejabat negara merugikan dirinya. “Karena retribusi dan pajak yang dibayar ‘pemohon’ seharusnya dipergunakan untuk peningkatan pelayanan dasar masyarakat dan pembangunan sarana prasarana umum yang bermanfaat pada masyarakat,” kata pemohon dikutip dari surat permohonan, Sabtu (17/9/2022).
Pemohon juga menyinggung situasi ekonomi yang menurutnya masih sulit setelah pandemi Covid-19 karena keuangan negara harus dikelola secara efisien untuk kemakmuran rakyat. Menurutnya, keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) mencerminkan kondisi keuangan negara sedang tidak baik-baik saja.
“Utang negara sekarang ini mencapai Rp 7.000 triliun, sehingga semua penyelenggara negara harus mengencangkan ikat pinggang agar APBN bisa digunakan secara baik dan efisien,” ujar pemohon.
Di sisi lain, pemohon berpendapat para pejabat negara tidak berhak mendapatkan pensiun karena hanya bekerja dalam kurun waktu tertentu, misalnya anggota DPR, kepala daerah, dan menteri yang menjabat selama lima tahun. Ia membandingkannya dengan seorang pegawai negeri yang harus bekerja selama 10-30 tahun untuk mendapatkan hak pensiun.
“Menjadi enak, jika kerja cuma lima tahun tetapi setelah tidak menjabat bisa mendapatkan hak pensiun seumur hidup dan dilanjutkan oleh ahli warisnya,” ujarnya dikutip dari Kompas.
Oleh karena itu, pemohon menilai kebijakan pensiun bagi pejabat negara adalah pemborosan karena mereka juga sudah menerima gaji tinggi serta tunjangan lainnya. Pemohon berpandangan, hak pensiun bagi para pejabat dapat dipahami jika APBN sudah mampu menggratiskan sekolah dasar hingga universitas serta menggratiskan layanan kesehatan bagi orang sakit.
“Pemohon berpendapat lebih tepat dana pensiun yang diperuntukkan kepada mantan pejabat negara dialihkan kepada bidang pendidikan dan kesehatan, hal ini tentu akan lebih bermanfaat buat kesejahteraan rakyat dan sesuai Pasal 23 Ayat (1) UUD 1945,” pungkas pemohon. [wip]