(IslamToday ID) – Mantan Penasihat Kapolri, Muradi menyebut ada sosok “kakak asuh” yang akan berusaha meringankan vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Ia mengatakan sosok kakak asuh inilah yang memberikan jabatan Kadiv Propam kepada Sambo.
Menurut Muradi, melejitnya karier Sambo di kepolisian diduga karena campur tangan sosok tersebut. “Dia punya kakak asuh yang sudah pensiun, yang ngasih jabatan Kadiv Propam. Karier Sambo melejit kan dari senior itu,” ujarnya dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (20/9/2022).
Sosok kakak asuh itu, katanya, harus didalami tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri dan penyidik Bareskrim. Menurutnya, langkah itu penting agar proses persidangan kasus Sambo berjalan dengan mulus.
“Kalau enggak ini akan masuk angin. Dia akan mendapat hukuman yang minimal, padahal kan dia yang merusak semuanya. Harusnya dia hukumannya minimal 20 tahun, bisa seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Muradi.
Ia menilai perubahan keterangan dari Sambo yang menyebut dirinya tidak ikut menembak Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J seperti yang tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena jenderal bintang dua itu merasa masih memiliki kekuatan di kepolisian.
Padahal berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP) yakni Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (E) menyebut bahwa Sambo ikut menembak Brigadir J di rumah dinasnya pada Jumat (8/7/2022) lalu.
“Jadi kalau dia enggak menembak, dia hanya menyuruh, hukumannya enggak hukuman mati. Jadi cuma 5 sampai 10 tahun,” kata Muradi.
“Di situ kita bisa tangkap yang bersangkutan masih punya power. Masih ada backup, masih didukung oleh orang-orang yang ada di lingkaran dia,” sambungnya.
Diketahui Muradi, bersama 16 pakar lain dari berbagai bidang dilantik menjadi penasihat Kapolri lewat Surat Keputusan Kapolri No KEP/117/I/2020 yang diteken pada Selasa, 21 Januari 2020.
Belakangan, gara-gara disinggung terkait kasus Sambo, salah satu penasihat Kapolri yakni Fahmi Alamsyah mengundurkan diri dari posisi tersebut.
Sementara itu, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan. [wip]