(IslamToday ID) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mewanti-wanti para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas saat pesta demokrasi. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berharap agar para ASN tidak terlibat dalam pelanggaran terkait netralitas.
“Istri saya itu ASN jadi (saya) tahu, pertama kali pelatihan di praja dikasih tahu ASN itu tidak mungkin lepas dari politik, pasti ada debu-debu politiknya. Jadi hati-hati dalam lakukan tugas dan fungsi,” kata Bagja di Hotel Trans Resort Bali, Selasa (27/9/2022).
“ASN pasti akan terkena debu politik, tapi ke depan semoga itu bisa diredusir, semoga hanya debunya saja jangan ambil berasnya. Bila perlu karung beras diambil itu jangan, berarti itu keterlaluan. Ini yang kita harapkan bisa melakukan bersama-sama,” tambahnya dikutip dari DetikCom.
Bagja sempat mengungkapkan sosial media menjadi salah satu penyebab pelanggaran netralitas ASN meningkat. Bahkan pelanggaran saat Pilkada disebut lebih banyak dibandingkan Pemilu. Tercatat lebih dari 1.000 perkara pelanggaran netralitas ASN yang ditangani Bawaslu saat penyelenggaraan Pilkada tahun 2020.
“Kalau kita lihat pelanggaran netralitas Pilkada di ASN itu lebih dari 1.000 perkara, sedangkan di Pemilu hanya 600 ke bawah. Dapat dibayangkan Pilkada yang hanya 169 (tempat) itu ada 1.000 perkara, sedangkan Pemilu nasional hanya ada 500 atau 600 perkara,” ucap Bagja.
Hal inilah yang nantinya menjadi perhatian bersama. Apalagi nantinya penyelenggaraan Pilkada akan dilaksanakan usai pengucapan sumpah dan janji presiden terpilih.
“Bulan depannya 27 November Pilkada seluruh Indonesia dilaksanakan, akan tetapi sekaligus Bapak, Ibu ini adalah percobaan pertama untuk lanjutan Pilkada dalam satu hari pemungutan suaranya,” ungkap Bagja.
“Ini yang perlu kita waspadai, kami perlu kerja sama pengampu kepegawaian ASN tanpa bantuan Bapak/Ibu tanpa lakukan sosialisasi tentu akan jadi masalah bagi kami ke depan. Hal terpenting ke depan adalah bagaimana kita lakukan pencegahan terhadap netralitas ASN di medsos,” sambungnya.
Dorong KPU Bikin Peraturan
Bawaslu mendorong KPU segera membentuk peraturan penanganan pelanggaran netralitas ASN. “Kami mendorong KPU untuk menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum untuk penanganan pelanggaran netralitas ASN. Untuk itu ke depan payung hukum akan lebih kuat lagi disebut PKPU,” ujar Bagja.
Ia mengatakan surat Menpan-RB menjadi pedoman melahirkan kesepakatan dalam pencegahan pelanggaran netralitas ASN. Bawaslu bersama Menpan-RB, Mendagri, beserta Kepala BKN sebelumnya telah menandatangani kesepakatan dalam melakukan sinkronisasi pencegahan dan penindakan.
“Jadi SKB ini kalau dalam karakteristik hukum bisa disebut hukum materiil dan formil. PKPU adalah interpretasi terhadap UU No 7 Tahun 2017 yang dilakukan penyelenggara utama, KPU kami sebut penyelenggara utama karena yang melakukan oleh teman-teman KPU. Bawaslu mengawasi proses penyelenggara utama. Dengan demikian proses yang baik saat ini menjadi pondasi dasar dalam mewujudkan ke depan pengaturan tentang netralitas ASN,” sambung Bagja.
Ia berharap nantinya akan ada upaya konkret dalam upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN. Termasuk dengan adanya PKPU akan lebih kuat lagi.
“Akan banyak mata melihat mereka dan nanti mereka akan sangat berhati-hati dengan komen, like and share. Yang sekarang mungkin mereka tidak ketahui bahayanya itu. Misal ada Capres ganteng dan lain-lain, ‘ini calon presidenku wes ganteng baik lagi’. Nah itu termasuk pelanggaran netralitas ASN. Inilah saatnya kita mengubah paradigma teman-teman ASN dalam hal melakukan keberpihakan terhadap seseorang dalam medsos,” jelas Bagja.
“Sudah saatnya kita turunkan harus hati-hati. Ini yang ke depan harus kita bagikan ke ASN, ASN harus tahu bagaimana menggunakan medsos. Yang kami inginkan ASN tidak ikut dalam polarisasi pembelahan jika terjadi kompetisi yang ketat pada Pilpres pendatang. Yang membuat eskalasi tinggi adalah sosmed. Jadi perhatian kita adalah sosmed baik dalam pelanggaran netralitas ASN, fitnah, hoax dan black campaign. Kami harapkan ASN tidak termasuk buzzer yang kemudian buat fitnah, hoax dan lain-lain. Ini yang kita jaga untuk ASN ke depan,” lanjutnya. [wip]