(IslamToday ID) – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menilai kasus pembunuhan terhadap Brigadir J sebenarnya tidak rumit. Hanya saja pelakunya sungguh luar biasa.
Seperti diketahui, kasus ini menyeret beberapa jenderal polisi seperti Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka utama, juga puluhan personel Polri lainnya.
“Kalau kasusnya sendiri nggak terlalu ruwet kok, biasa bagi jaksa,” kata Burhanuddin dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (28/9/2022).
“Cuma sekarang yang luar biasa adalah pelakunya seorang jenderal, menembak di rumah jenderal, yang ditembak juga anggota polisinya juga. Polisi nembak polisi,” tambahnya.
Burhanuddin mengaku, pihaknya berupaya profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini. Dalam dakwaan yang mereka susun, kejaksaan berkomitmen mengungkap fakta seterang-terangnya terkait pembunuhan Brigadir J yang menyeret lima orang tersangka. Sementara, perihal motif pembunuhan, ia yakin akan terungkap dalam persidangan.
“(Motif pembunuhan) pasti terungkap karena bagaimanapun juga kita akan gali terus dan hakim juga akan menggalinya,” ujarnya.
Burhanuddin menambahkan, pihaknya telah menyiapkan sekitar 75 jaksa untuk menghadapi perkara ini di persidangan, baik untuk kasus dugaan pembunuhan berencana maupun obstruction of justice alias tindakan menghalang-halangi penyidikan.
Terkait dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Burhanuddin mengatakan pihaknya belum menentukan apakah bakal penahanan atau tidak ketika perkara sudah bergulir di persidangan. “Kami belum menentukan. Memang di polisi tidak ditahan, tapi kami belum menentukan,” katanya.
Menurut Burhanuddin, kejaksaan nantinya akan membuat pembobotan tentang perlu tidaknya Putri ditahan. Kejaksaan juga bakal mempertimbangkan kepentingan persidangan sebelum mengambil keputusan terkait ini. “Kita akan melihat kepentingannya untuk persidangan. Kita akan melihat, apakah ibu itu perlu ditahan atau tidak, kita akan melihat kepentingan persidangan,” ujarnya.
Kendati demikian, Burhanuddin memastikan tidak ada permintaan dari polisi supaya pihaknya tidak menahan Putri. Ia menyebut setiap lembaga hukum memiliki kewenangan sendiri untuk menentukan perihal penahanan. Ketika perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan, maka menjadi wewenang jaksa untuk menentukan.
“Profesional saja, tugas kewenangan kami sendiri-sendiri. Jadi di sana tidak bisa untuk menyampaikan ‘tolong ini dibeginikan, ini begini’, tidak. Kami punya hak kewenangannya sendiri,” tandasnya. [wip]