(IslamToday ID) – Presiden Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan dalam proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 lalu.
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan dilayangkan oleh penulis buku ‘Jokowi Under Cover’, Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022).
Gugatan dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH) itu terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH (perbuatan melawan hukum) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Penggugat juga ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU No 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses Pilpres 2019.
Para tergugat dalam gugatan ini yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), KPU (tergugat II), MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (tergugat IV).
“Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi poin pertama petitum penggugat dilansir dari situs SIPP PN Jakarta Pusat.
Terkait gugatan itu, KPU menegaskan pihaknya telah menggelar Pilpres 2019 sesuai aturan. Komisioner KPU Idham Holik menyampaikan pendaftaran peserta pemilu telah dilakukan merujuk aturan berlaku.
“Apa yang dilakukan oleh KPU RI periode 2017-2022 dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2019 sudah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan pemilu,” kata Idham dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (4/10/2022).
Ia berkata KPU belum menerima pemberitahuan resmi mengenai gugatan ijazah palsu Jokowi. Dengan demikian, ia belum bisa berkomentar lebih lanjut. “Sepengetahuan saya sampai saat ini belum ada informasi resmi yang diterima oleh KPU RI terkait, tapi nanti saya akan sampaikan ke ketua KPU RI,” ujarnya. [wip]